Klikfakta. id, TERNATE— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Pelaksanaan Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
FGD ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, serta para JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dibuka oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnalis, yang dalam sambutannya menyampaikan betapa pentingnya peran pemerintah dalam proses pembentukan regulasi.
Menurut Jurnalis, pemerintah, melalui kementerian dan lembaga terkait, memiliki kewenangan utama dalam merancang, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan negara.
Harmonisasi regulasi yang baik, jelasnya, dapat mencegah tumpang tindih peraturan dan menciptakan kepastian hukum yang adil serta sesuai dengan perkembangan masyarakat.
“Salah satu elemen kunci dalam pembentukan regulasi adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Perancang PUU, menurutnya, tidak hanya bertugas menyusun peraturan, tetapi juga harus mampu merancang regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan kebijakan negara,” ujarnya
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama, Cahyani Suryandari, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Cahyani mengangkat tema mengenai peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan regulasi serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut.
Cahyani menyampaikan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, peran Perancang PUU sangat penting dalam memformulasikan norma hukum yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan zaman.
Namun, ia juga mencatat adanya hambatan yang dihadapi oleh para perancang, baik hambatan internal maupun eksternal, yang perlu diperhatikan dan dicari solusinya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang urgensi pembentukan Permenkum yang mengatur pelaksanaan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Budi Argap Situngkir, juga menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam penyusunan regulasi yang lebih efektif, serta untuk memperkuat peran serta Kementerian Hukum dalam pengaturan hukum di wilayah Maluku Utara.
“Pelaksanaan kegiatan seperti ini tidak hanya meningkatkan pemahaman kita tentang regulasi, tetapi juga mempererat kerja sama antar lembaga dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat,” ujar Budi Argap Situngkir. (hms/red)