Klikfakta.id, TERNATE – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berjanji akan kembali membahas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait dengan larangan peredaran miras di Kota Ternate, Maluku Utara.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi dengan adanya peredaran minuman keras yang dapat memicu terjadinya kejahatan di Kota Ternate karena dipicu dari minuman keras (miras).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar usai menghadiri pemusnahan ribuan kantong dan botol miras berbagai jenis yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono di Mapolres Ternate, pada Selasa 29 April 2025.
Nasri menegaskan, langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku pengedar miras di Kota Ternate harus dihukum sehingga mendapat efek jera.
“Saya sangat sepakat dengan apa yang telah disampaikan Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono dan Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto,” ujar Nasri.
Menurutnya, sanksi yang mengatur terkait dengan denda kepada pelaku penjual miras masih sangat rendah sehingga tidak ada efek jerah, sehingga mereka kembali melakukan hal yang sama.
“Saya pikir dengan denda yang hanya senilai Rp400 sampai Rp500 itu sudah tentu para pekaku tidak akan tobat,” tegasnya.
Untuk itu dirinya mengakui, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate agar bisa mengesahkan Perda khusus untuk mengatur larangan miras di Kota Ternate.
“Kebetulan saya baru dilantik kurang lebih 3 bulan, maka kami akan berkoordinasi lebih intens dengan DPRD sehingga perubahan Perda dapat dipercepat,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















