Klikfakta. id,TERNATE – Polemik utang proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat kembali dipersoalkan oleh Penasehat Hukum sejumlah kontraktor yang belum menerima pembayaran, Hendra Karianga.
Hendra menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Barat tidak bisa menghindar dari tanggung jawab hukum meski telah terjadi pergantian kepala daerah, karena institusi pemerintahan bersifat tetap, walaupun kepemimpinan berganti.
“Secara hukum, Bupati boleh berganti, akan tetapi, pemerintah sebagai lembaga tidak berubah, untuk itu semua kontrak yang ditandatangani berlabel Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Hendra, Kamis 1 Mei 2025.
Ia mengaku berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat belasan hingga puluhan proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD murni dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hingga kini belum dibayarkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Artinya kontrak kerja dengan para penyedia barang dan jasa dilakukan dalam dua masa pemerintahan, baik Bupati Danny Missy dan Bupati James Uang,” tukasnya.
Menurut Hendra tidak ada alasan bagi Pemkab Halbar untuk mengabaikan kewajiban yang sudah menjadi tanggungjawab secara institusional.
“Kami menyambut baik jika ada itikad baik dari Pemkab Halbar untuk mau memenuhi kewajiban hukumnya, karena ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas tata kelola pemerintahan,” katanya.
Hendra juga menyoroti tunggakan utang sebagai cerminan lemahnya manajemen dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Banyaknya utang pemerintah kepada swasta merupakan pertanda kurang maksimalnya tata kelola sebuah pemerintahan,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Halmahera Barat James Uang ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, akan tetapi pembayarannya dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal.
“Pembayaran tetap dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah, dan tidak boleh ada tekanan,” tegas Bupati Halmahera Barat saat dikonfirmasi, pada Kamis 1 April 2025.
Hingga kini, para rekanan masih menunggu langkah konkret dari Pemda Halbar guna untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















