banner 468x60

Diduga Kriminalisasi Kades, Inspektorat Kepulauan Sula Dilaporkan ke Polda Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di desa Pohea tahun 2021

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Rudi Duwila selaku mantan kepala desa Pohea. Berdasarkan informasi laporan tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada, 28 April 2025 lalu.

Pasalnya pada tahun 2021 lalu, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan ADD dan DD disetiap desa yang ada di Kepulauan Sula.

Dalam pemeriksaan itu, hampir sebagian besar desa terdapat temuan sebagaimana termuat didalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan langsung oleh pihak Inspektorat.

Desa Pohea sendiri, hasil temuannya senilai Rp63 juta. Karena temuan itu, pemerintah desa diberikan waktu sesuai ketentuan selama 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi berupa kuitansi, nota belanja dan lain-lain.

Berselang waktu, Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan ke desa Pohea. Dan dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp398 juta sekian.

Anehnya , pemeriksaan investigasi itu dilakukan berdasarkan perintah lisan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, sementara untuk desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali.

“Padahal ada desa-desa yang audit regulernya terdapat temuan dalam jumlah lebih besar dari desa Pohea, karena kesewenangan itulah, saya bersama tim hukum mengajukan laporan resmi ke Polda Maluku Utara,” ujarnya.

Sementara Rasman Buamona selaku tim hukum mengatakan bahwa, laporan yang telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, karena menduga adanya dugaan upaya kriminalitas dilakukan kepala inspektorat dan kawan-kawannya.

,” Bayangkan saja, dalam audit reguler yang dilakukan inspektorat hampir semua desa itu ada temuan, namun kenapa hanya desa Pohea yang harus dilakukan audit investigasi,” tegas Rasman, Selasa 3 Juni 3025.

Sehingga, lanjut Rasman, kerugian yang tadinya hanya mencapai Rp 63 juta menjadi Rp.398 juta.

Pahadal hasil audit reguler itu termuat didalam LHP Inspektorat dan disampaikan secara terbuka ke publik.

Rasman menyatakan kalau mau dilihat sebetulnya temuan desa Pohea itu nilainya lebih sedikit jika dibandingkan dengan desa-desa yang lain.

Yang menjadi pertanyaan mengapa desa lain tidak dilakukan audit investigasi.

“Maka secara tidak langsung ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan kepala inspektorat kepada klien kami, dan yang lebih parah audit investigasi itu dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan bupati Kepulauan Sula,” katanya.

Parahnya lagi, setelah hasil audit investigasi itu keluar, inspektorat dengan cepat merekomendasikan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk dilakukan proses hukum.

“Karena ini kami menduga telah terjadi rekayasa hasil audit, sebab audit reguler temuan hanya Rp63 juta tetapi nilainya berubah setelah audit investigasi,” ucapnya.

Rasman menegaskan bahwa atas nama kliennya, pihaknya melaporkan dugaan kasus kriminalisasi tersebut ke Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti dengan melakukan proses laporan yang telah dilaporkan.

“Polda juga sudah memeriksa klien kami dan beberapa saksi lainya. Kami berharap kasus ini segera ada titik terang dengan membongkar semua tabir yang sengaja dimainkan pihak Inspektorat,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page