Klikfakta. id, TERNATE– Oknum anggota DPRD Halmahera Barat dari partai Perindo insial EM akhirnya memenuhi pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan.
EM diperiksa buntut dari laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang secara resmi dilaporkan oleh istrinya berinisial PCS.
Selain kasus dugaan KDRT, EM diduga penelantaran istri dan anak sejak tahun 2022 hingga 2024, bahkan pengancaman yang telah dilaporkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dengan berlangsung beberapa jam,” ujar Kombes Edi berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 13 Juni 2025.
Dalam kasus tersebut selain EM yang diperiksa, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah banyak saksi yang kami periksa, termasuk dengan pelapor,” tambahnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara itu mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik menjadwalkan gelar perkara guna untuk meningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Gelar perkara akan segera dilakukan oleh tim penyidik, dan kasus ini akan ditingkatkan statusnya,” tutupnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona