Dalam rangka mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, pemerintahan Prabowo-Gibran telah mengusung delapan program atau misi utama yang dikenal dengan Asta Cita. Swasembada Pangan Berkelanjutan, Pengembangan Industri Agro-Maritim Berbasis Koperasi, dan Pembangunan dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi merupakan tiga program yang telah ditetapkan masing-masing menjadi Asta Cita kedua, ketiga, dan keenam.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyukseskan tiga program yang saling berkaitan tersebut adalah dengan membentuk koperasi di setiap Desa/Kelurahan sebagai pusat ekonomi daerah. Dalam pidatonya pada kegiatan rapat terbatas tanggal 3 Maret 2025 di Istana Negara, Presiden Prabowo menyampaikan program pembentukan 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang akan diluncurkan pada Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli 2025. Pembentukan KDMP diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian desa, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo menginstruksikan tiga belas Menteri dan tiga Kepala Badan yang terdiri dari : Menko Pangan, Menteri Koperasi, Mendes PDTT, Menkeu, Mendagri, Menteri KP, Menkes, Mentan, Menteri Hukum, Men PPN/Ka Bappenas, Mensos, Menteri BUMN, Menkomdigi, Kepala Bapanas, Kepala BGN, Kepala BPKP, serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Walikota. Seluruh elemen tersebut diminta untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan KDMP.
Selanjutnya, Menteri Desa dan PDT telah menerbitkan juknis tentang percepatan pembentukan KDMP melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025. Berdasarkan juknis tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan dan menetapkan skema pembentukan KDMP, sumber pendanaan, keanggotaan, serta jenis kegiatan utama KDMP. Skema pembentukan KDMP dapat berupa membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, dan/atau revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif. Bagi desa yang saat ini telah memiliki koperasi dan telah established serta mampu langsung beroperasi, dapat menjadi sumber utama pendanaan koperasi. Namun faktanya, dari 83 ribu lebih desa yang ada di Indonesia, 68% belum memiliki koperasi, sehingga memerlukan pendanaan dari sumber lainnya, misalnya dari Dana Desa/APBDes untuk Operating Expenditure (opex) dan bantuan perbankan untuk Capital Expenditure (capex). Berdasarkan Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025, desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah sebesar paling tinggi 3% (tiga persen) dari Dana Desa untuk mendukung kegiatan koordinasi dan rapat-rapat pembentukan KDMP, serta membiayai pengurusan akta pendirian KDMP apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lainnya.
Adapun jenis usaha yang dapat dilaksanakan sebagai kegiatan utama KDMP dapat berupa : gerai/outlet penyediaan sembako, gerai/outlet penyediaan obat murah, penyediaan kantor koperasi, unit simpan pinjam koperasi, gerai/outlet klinik desa, penyediaan cold storage atau gudang, logistik (distibusi), dan jenis usaha lainnya sesuai potensi dan karakteristik desa.
Pembentukan KDMP ini dapat memberikan beberapa manfaat, khususnya bagi masyarakat dan perekonomian Desa/Kelurahan, diantaranya: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Melalui keberadaan koperasi di setiap Desa/Kelurahan, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap beragam layanan ekonomi, seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, layanan kesehatan, dsb. Selain itu, pembentukan KDMP berpeluang menekan tingkat pengangguran melalui penciptaan lapangan pekerjaan dengan menjadi pengurus/pengelola koperasi, pekerja/anggota yang melaksanakan usaha koperasi, atau melalui pengembangan usaha baru yang didukung oleh koperasi. Harapannya, pembentukan koperasi desa dapat berperan dalam distribusi pendapatan yang lebih merata, sehingga mengurangi kesenjangan antar kelompok masyarakat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Mendorong Ketahanan Pangan. Desa memiliki potensi besar dalam menghasilkan berbagai jenis pangan, baik dari pertanian, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Potensi ini perlu dioptimalkan untuk mencapai kemandirian pangan desa dan mendukung ketahanan pangan nasional. Hal yang kerap menjadi permasalahan ialah rantai distribusi yang panjang dalam memasarkan hasil produksi pangan, ketergantungan terhadap rentenir yang mengenakan bunga tinggi, serta tidak tersedianya tempat penyimpanan sementara (cold storage/gudang) untuk manampung hasil pangan. Melalui koperasi, distribusi hasil pangan dapat dilakukan secara lebih efisien, sehingga petani, peternak, dan nelayan dapat memperoleh harga jual yang lebih baik, karena mereka dapat menjual produk secara langsung melalui koperasi, dan keuntungan tidak lagi diambil oleh pihak ketiga. Dengan beroperasinya koperasi, pergerakan broker atau middleman dapat ditekan, sehingga harga produk menjadi lebih adil bagi produsen dan konsumen. Hal ini berdampak langsung dalam memperpendek rantai pasok (supply chain), yang kemudian mendorong efisiensi distribusi barang dan jasa. Selain itu, KDMP juga dapat melaksanakan kegiatan usaha berupa penyediaan gudang/cold storage untuk membantu masyarakat dalam menampung dan menjaga kualitas hasil pangan.
Menjadi Motor Penggerak Perekonomian Desa/Kelurahan. Koperasi desa dapat mendorong inklusi keuangan dengan memberikan layanan simpan pinjam dan akses pembiayaan kepada masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Di saat yang sama, koperasi bertindak sebagai akselerator, agregator, dan konsolidator bagi pelaku UMKM lokal, sehingga dapat membantu pelaku usaha kecil untuk menembus pasar yang lebih luas, baik secara offline maupun online. Kegiatan koperasi juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi terhadap guncangan, terutama saat terjadi inflasi atau krisis global. Karena berbasis lokal, koperasi Desa/Kelurahan memiliki fleksibilitas dalam menghadapi perubahan ekonomi yang cepat. Pemulihan ekonomi desa tidak akan tercapai tanpa kehadiran aktor ekonomi lokal yang kuat. Koperasi desa dapat menjadi garda terdepan yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat dari bawah. Dengan dukungan kebijakan publik yang pro-rakyat, pendampingan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi digital yang inklusif, desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang tak hanya kuat tetapi juga adil.
Melalui semua manfaat tersebut, KDMP bukan hanya menjadi alat ekonomi, tetapi juga instrumen sosial yang memperkuat kohesi masyarakat. Namun demikian, proses pembentukan dan pelaksanaan usaha KDMP tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tentunya masih ditemukan kendala dan permasalahan yang menjadi tantangan bagi seluruh pihak terkait untuk diselesaikan sesegera mungkin. Berikut tiga hal yang menjadi tantangan dalam proses pembentukan maupun pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan: Rendahnya SDM dan Kualitas Manajerial.
Tantangan utama dalam pembentukan KDMP adalah rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan pengelola koperasi, serta kurangnya partisipasi masyarakat dan kesadaran kolektif akan pentingnya koperasi. Dengan tenggang waktu yang sempit dan terkesan agak “dipaksakan” bagi seluruh Desa/Kelurahan untuk segera membentuk KDMP, kebanyakan pengurus koperasi yang ditetapkan melalui Musdesus hanya sekedar nama dan formalitas saja, tanpa memperhatikan kemampuan dan pengetahuan yang memadai dari pengurus tersebut tentang koperasi dan usaha yang akan dijalankan. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Kementerian Koperasi melalui Dinas-Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di daerah untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada seluruh pengurus dan pengelola KDMP agar memperoleh pengetahuan yang memadai tentang perkoperasian, sehingga siap dan mampu untuk menjalankan usaha yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Potensi Fraud dalam Pengelolaan Dana Koperasi. Untuk membentuk suatu koperasi yang akan menjadi salah satu pilar utama penggerak perekonomian di desa tentunya memerlukan sokongan dana yang besar untuk biaya operasional (opex) dan pengadaan aset usaha (capex). Pemerintah telah menyediakan beberapa opsi sebagai dukungan untuk membiayai modal awal pembentukan KDMP yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa/APBDes, dan sumber sah lainnya, serta pinjaman dari Bank Himbara. Namun, ada kekhawatiran tentang bagaimana koperasi desa akan mengelola dana tersebut agar berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah? apakah kegiatan usaha yang akan dijalankan memiliki prospek dan bisa menghasilkan keuntungan? sebab, jika dana tersebut tidak dapat dikelola dengan baik dan tidak menghasilkan keuntungan untuk menutupi biaya operasional dan membayar pinjaman (jika ada), maka dapat menimbulkan potensi terjadinya fraud. Untuk menghindari hal tersebut, maka pengelolaan dana koperasi harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan efisien. Risiko penyimpangan dana, kerugian, dan penyelewengan perlu diantisipasi dan dicegah melalui sistem pengelolaan yang kuat dan pengawasan yang ketat. Hal ini menjadi tantangan bagi para Kepala Desa yang secara ex-officio telah ditetapkan sebagai Ketua Pengawas Koperasi bersama anggota pengawas lainnya untuk senantiasa menjaga dan mengawasi proses bisnis yang dilaksanakan oleh pengurus KDMP, agar selalu berada dalam koridor yang berlaku. Peran Musdesus menjadi sangat vital dalam menentukan dan menetapkan jenis usaha yang benar-benar memiliki prospek sesuai potensi dan karakteristik desa, menentukan kepengurusan yang mumpuni, serta menetapkan tim pengawas kompeten dan bertanggungjawab. Adanya Tumpang Tindih Kewenangan dengan Lembaga Sejenis. Gagasan pembentukan koperasi merah putih di Desa/Kelurahan juga menjadi sorotan terkait potensi timbulnya tumpang tindih kewenangan dengan lembaga ekonomi desa lainnya, seperti : Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kelompok Tani (Poktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Usaha Perorangan/Swasta, UMKM, dll. Kurangnya pemahaman yang baik tentang perbedaan peran dan fungsi masing-masing lembaga, serta kurangnya koordinasi yang efektif dapat memperburuk potensi tumpang tindih. Tumpang tindih kewenangan juga dapat memicu konflik kepentingan antar Lembaga, sehingga dapat menghambat pembangunan ekonomi desa. Oleh karena itu, diperlukan upaya dari pemerintah untuk menyusun skema hubungan kelembagaan antara KDMP dengan Pemdes dan Lembaga Ekonomi lainnya yang ada di desa. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memastikan bahwa KDMP tidak mematikan peran BUMDes dan lembaga ekonomi desa yang sudah ada, bahkan memperkuat posisinya sebagai mitra kerja. Sebagai contoh, KDMP yang memiliki unit usaha berupa gudang dan angkutan terintegrasi dapat berfungsi sebagai sarana logistik bagi BUMDes. Contoh lain untuk KDMP dengan unit usaha kluster barang dan jasa konsumsi dapat berperan dalam menyediakan tempat penjualan atau sebagai distributor/grosir bagi UMKM dan usaha perorangan/swasta yang ada di desa. Dengan adanya integrasi dan koordinasi yang baik, diharapkan KDMP dan lembaga ekonomi desa lainnya dapat bersinergi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membangun perekonomian desa yang berkelanjutan.
Berbagai tantangan tersebut tentunya bisa diselesaikan melalui sinergi yang kuat antar pihak terkait, mulai dari Pemerintah Pusat selaku pembuat kebijakan, Pemda dan Pemdes yang memfasilitasi dan mengawasi pembentukan serta operasional koperasi, Pengurus/Pengelola yang menjalankan usaha koperasi, serta yang terpenting adalah Masyarakat Desa itu sendiri sebagai anggota koperasi yang diharapkan dapat berperan aktif dalam Musdesus untuk menyepakati pembentukan dan menentukan arah usaha koperasi. Jika seluruh elemen tersebut dapat menjaga dan memastikan KDMP tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan, maka pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera bukan hanya sekadar cita-cita, melainkan suatu keniscayaan yang bisa diwujudkan secara kolektif.***















