Klikfakta.id, TERNATE – PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah tegas atas dugaan penyimpangan dana di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait dengan dugaan penyimpangan dana di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu yang menyebut kerja sama dengan Bank BRI.
Pimpinan kantor cabang BRI Luwuk Ardhanny Bagus Pinuntun menegaskan bahwa BRI menjalankan operasional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan kehati-hatian.
“Termasuk dalam kerja sama layanan keuangan dengan instansi pemerintah daerah,” ujar Ardhanny pada Kamis 19 Juni 2025.
Ia mengaku kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan BRI dilakukan melalui MoU terkait dengan layanan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan daerah.
“Kami (BRI) telah melakukan langkah evaluasi dan penindakan secara internal,” akunya.
Beberapa pekerja di Unit Taliabu yang terbukti melakukan pelanggaran, kata dia telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ardhanny mengatakan BRI menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kami juga akan bersikap kooperatif dengan pihak berwenang guna memberikan klarifikasi apabila diperlukan,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















