Klikfakta.id, TERNATE–Ruslan Usman alias Ruslan (37) terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditetapkan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan negeri( Kejari) Ternate, akhirnya diringkus oleh tim Intelejen Kejari Ternate dibantu tim Tabur Kejaksan Tinggi Malut dan Kejari Halteng.
Ruslan berhasil ditangkap tim gabungan saat kabur ke Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang.
Setelah ditangkap, ia langsung digiring ke Halteng dan dibawa Sofifi, selanjutnya dibawa ke Ternate melalui jalur laut menggunakan Kapal Ferry di Pelabuhan Bastiong Ternate.
Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Ternate, Dedyng Wibiyanyo Atabay, membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu DPO kasus KDRT itu.
“Berdasarkan laporan dari petugas saat penangkapan dilakukan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujar Dedyng, saat menggelar konferensi pers Jumat 27 Juni 2025.
Terpidana Ruslan awal putusan tidak dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
“Karena putusan Pengadilan Negeri Ternate berdasarkan Nomor: 151/Pid.Sus/2023/PN Tte tertanggal 3 Oktober 2023 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.
Putusan Pengadilan, lanjut Dedyng, juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor:57/Pid.Sus/PT Tte/ tanggal November 2024.
Bahkan upaya hukum berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan terpidana juga ditolak sesuai putusan Nomor:5432 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
“Dakwaan yang dapat kami buktikan terhadap terdakwa dalam kasus ini, Pasal 49 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam pernikahan bersama dengan Rosita Ahmad, terpidana Ruslan dikaruniai 3 orang anak dan terpidana juga telah memiliki wanita simpanan berinisial US alias Dewi, bahkan terpidana juga diduga telah memiliki tiga istri. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona