banner 468x60

KemenKopUKM Terbitkan Juknis Program Koperasi Merah Putih, Ini Rinciannya

Klikfakta.id, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Koperasi Merah Putih Tahun 2025.

Program ini diharapkan dapat mendorong transformasi koperasi tradisional menjadi koperasi modern, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Nomor 01/DEPUTI.1/2024 tentang Petunjuk Teknis Program Koperasi Merah Putih.

Tujuan Program ini, meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan koperasi, memperkuat kapasitas usaha koperasi agar dapat bersaing di pasar modern, mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan koperasi serta membuka akses pembiayaan dan permodalan yang berkelanjutan serta memperluas jejaring pemasaran berbasis digital.

Sasaran Koperasi Merah Putih

Koperasi primer dan sekunder di berbagai sektor (produksi, jasa, simpan pinjam, konsumen). Koperasi yang berpotensi menjadi off taker produk UMKM di daerah. Koperasi yang berkomitmen melakukan transformasi digital.

Berikut tahapan pelaksanaan berdasarkan Juknis

Sosialisasi Program dilakukan oleh dinas koperasi tingkat provinsi/kabupaten/kota bersama pendamping.Melibatkan pengurus koperasi, pengawas, dan anggota.

Pendaftaran dan Seleksi Koperasi Calon Peserta

Koperasi mendaftarkan diri melalui sistem aplikasi yang disediakan KemenKopUKM. Seleksi administratif dan kelayakan usaha.

Penyusunan Rencana Pengembangan Koperasi

Koperasi menyusun proposal pengembangan usaha. Proposal mencakup rencana peningkatan SDM, digitalisasi, dan jejaring pemasaran.

Pendampingan Teknis dan Manajerial

Koperasi terpilih akan mendapatkan pendampingan intensif dari tenaga pendamping Koperasi Merah Putih. Pendampingan meliputi pelatihan, digitalisasi, penguatan manajemen, hingga akses pembiayaan.

Monitoring dan Evaluasi

Dinas koperasi bersama tim KemenKopUKM melakukan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dijadikan dasar perbaikan dan penyaluran bantuan lanjutan jika memenuhi kriteria.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam siaran persnya menjelaskan, Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat melahirkan koperasi-koperasi berkualitas yang mampu bersaing di era transformasi digital.

“Kami berharap program ini dapat mendorong lahirnya koperasi modern, dikelola secara profesional, akuntabel, dan mampu memperluas jaringan pasar. Ini sejalan dengan visi menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat,” kata Zabadi seperti dilansir dari laman resmi KemenKopUKM. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page