banner 468x60
OPINI  

Etika Profesi Dokter dan Krisis Kesejahteraan Tenaga Medis di Kepulauan Sula

Oleh: Amirudin Yakseb, SH., MH, Wakil Ketua III STAI Babussalam Sula Maluku Utara

Belakangan ini muncul kasus dokter yang menolak atau tidak melayani pasien dengan alasan hak atau gajinya dari rumah sakit tidak dibayarkan.

Hal ini menimbulkan perdebatan publik yang tajam di satu sisi, ada hak tenaga medis yang belum ditunaikan, dan di sisi lain, ada hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Lantas, di manakah titik adilnya? Kedua hal tersebut ini, harus di pandang terpisah dimana:

Pertama Dokter menuntut haknya terhadap RS sebagai pihak lain yang terikat dengannya karena adanya perjanjian.

Kedua dokter sebagai tenaga profesi yang keahliannya memberikan pelayanan kepada setiap orang yang membutuhkan jasanya.

Bahkan ada nilai tertinggi dari profesi ini adalah dengan keilmuannya tanpa diminta jasanyapun, dengan keahliannya dokter dapat melakukan tindakan untuk kemanusiaan.

Sebagaimana terdapat dalam sumpah dokter yang ia ikrarkan pada saat diangkat menjadi dokter yakni “ Demi Allah saya bersumpah, saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan Perikamanusiaan”. Ikrar ini mencerminkan betapa mulianya profesi ini.

Dari sisi etika profesi, dokter memiliki sumpah dan kode etik yang jelas menyelamatkan nyawa dan memberi pelayanan medis tanpa diskriminasi. Pasien datang dengan harapan hidup, bukan sekadar sebagai konsumen layanan.

Jika dokter menolak menangani pasien karena alasan finansial, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran prinsip kemanusiaan dan profesionalisme.

Dari aspek Hukum, mogoknya dokter dalam tugas dengan alasan tidak diberikan insetif tidaklah dibenarkan.

Sebab dokter adalah tenaga profesi yang keterikatannya dengan pihak rumah sakit di dasari dari suatu perjanjian.

Jika perjanjian tersebut di ingkari atau tidak di laksanakan oleh pihak RS, maka seharusnya dokter dapat melakukan langkah dengan mengajukan gugatan wanprestasi pada pengadilan bukan malah melakukan mogok kerja.

Jika dokter tetap saja melakukan mogok kerja, dan berdampak terhadap pelayanan pasien, maka pasien dapat saja melaporkan dokter kepada organisasi kedokteran sebagai palanggaran kode etik.

Sebagai closing statemen, saya berharap masalah ini segera terselesaikan secara baik, dan tidak merugikan pihak manapun apalagi masyarakat pada umumnya.

Apalagi semunya adalah sanak saudara, kerabat, sahabat yang bisa saja saat ini membutuhkan jasa tenaga medis untuk kesembuhannya.

Mudah-mudahan juga kedepan tanggung jawab struktural dari rumah sakit dan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dokter secara baik.

Pembayaran hak secara tepat waktu bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga investasi moral agar dokter dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sehingga persoalan ini tidak terulang lagi.

Kesimpulannya, dokter memang tidak seharusnya menolak pasien. Namun negara dan institusi medis juga tidak boleh membiarkan dokter bertugas dalam keadaan hak-haknya dilanggar.

Yang dibutuhkan adalah solusi sistemik: tata kelola manajemen rumah sakit yang transparan, anggaran kesehatan yang memadai, serta komitmen bersama untuk menjaga martabat profesi sekaligus hak-hak pasien ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page