Klikfakta.id, HALUT – Seorang oknum anggota polisi Brigpol Ronal Zulfikry Effendi dan Istri sahnya Wulandari Anastasia Said ditetapkan sebagai oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara.
Brigpol Ronal diketahui bertugas di Polres Halmahera Utara dan istrinya selalu Ibu Bhayangkari itu ditetapkan sebagai tersangka atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pada 20 September 2024 berdasarkan lalu dengan Laporan Polisi nomor: LP/269/IX/2024/Reskrim.
Pasalnya kedua suami pasangan suami istri itu saling lapor atas kasus tersebut dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Halmahera Utara yang telah sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid menjelaskan bahwa laporan tersebut pertama kali diterima pada 20 September 2024 di Satreskrim Polres Halut yang dilaporkan oleh Wulandari Anastasia Said dengan terlapor Brigpol Ronal.
Menurutnya sebelum naik tahap penyidikan, telah dilakukan dua kali upaya mediasi yang dilakukan pertama kali secara pribadi oleh Brigpol Ronal dengan mendatangi rumah istrinya di Weda, Halmahera Tengah, pada Oktober 2024.
Sementara mediasi yang kedua, difasilitasi oleh Kanit Paminal Polres Halut pada September 2024, namun dari hasil mediasi keduanya tidak membuahkan hasil sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Sehingga penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan akhirnya kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut dan dalam proses persidangan di PN Tobelo,” terang Sofyan pada Minggu 6 Juli 2025 sembari mengaku Brigpol Ronal saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Tobelo.
Tak hanya proses pidana, Brigpol Ronal juga menjalani proses Kode Etik Kepolisian (KKEP) berdasarkan LP/5-B/IX/2024/Sie Propam tertanggal 20 September 2024 yang digelar pada 9 November 2024 dengan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
Sanksi Etika dinyatakan melakukan perbuatan tercela, maka wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan kemudian mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Sanksi administratif: teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat selama dua periode penundaan kenaikan gaji berkala selama empat periode penundaan pendidikan selama satu periode mutasi bersifat demosi antarwilayah selama lima tahun dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Sementara itu, Brigpol Ronal juga melaporkan balik istrinya, Wulandari Anastasia Said, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/271/IX/2024/PMU/Res Halut/SPKT pada 22 September 2024 atas dugaan KDRT.
“Proses penyidikan berjalan dan Wulandari telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” katanya.
Pada 11 Juni 2025, pihak Wulandari mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Tobelo, namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Dengan ditolaknya gugatan, penyidik kembali melanjutkan proses hukum, meski ditetapkan tersangka, akan tetapi saat ini Wulandari belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan,” jelas Sofyan.
Pihaknya menegaskan bahwa kepolisian memastikan tidak ada tindakan kriminalisasi dalam proses hukum kasus ini.
“Kami menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan prosedural,” tegasnya.
Polres Halmahera Utara juga menghimbau kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas equality before the law, yaitu kesetaraan dihadapan hukum tanpa memandang status atau jabatan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona













