Polda Malut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pinjaman ke PT SMI oleh Pemkab Halsel

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Tiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan serta dua konsultan diantaranya Munawar M. Nur, dan Musalaf Arihi.

Penetapan ini berdasarkan dengan surat resmi dari Ditreskrimsus Polda Malut: Nomor S Tap/02/VI/2025 untuk Ahmad Hadi, Nomor S Tap/03/VI/2025 kepada Munawar M. Nur serta Nomor S Tap/04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 Musalaf Arihi.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suhartono membenarkan atas penetapan ketiga tersangka tersebut.

Penyidik menurut Bambang, telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan.

“Selanjutnya pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara,” ujar Bambang, pada Selasa 8 Juli 2025.

Dalam kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp. 4,19 miliar.

Pinjaman ke SMI oleh Pemkab Halsel pada 28 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba dan Dirut PT. SMI saat itu, Emma Sri Martini sebesar Rp. 150 miliar dengan jangka waktu lima tahun, mulai dicairkan pada 2018 dan pembayaran dimulai tahun 2019.

Dana tersebut direncanakan pembangunan Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha, namun, proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, pinjaman jangka menengah tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah. Sementara masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir 21 Mei 2021. Namun, kewajiban pembayaran utang masih membebani APBD hingga 2023, dengan sisa pinjaman sebesar Rp 118 miliar.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014–2019 dalam proses pembahasan dan persetujuan pinjaman. Beberapa mantan anggota dewan telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, di antaranya:

MJ (mantan Ketua DPRD),GST (anggota dari Partai Gerindra MQ (dari Partai Demokrat) dan GM (anggota aktif dari Partai Golkar)

Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan pembagian “fee” senilai Rp 3,5 miliar kepada DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan pinjaman tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dan penggunaan dana pinjaman. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page