Klikfakta.id, TERNATE — Rapat Pleno terbuka rekapitulasi suara pada hasil pemilihan umum (Pemilu) ditingkat Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di Meeting Room Sahid Bela Hotel Ternate, Minggu 10 Maret 2024 malam kemarin berakhir ricuh.

Kericuhan itu terjadi ketika adanya dugaan indikasi kecurangan hasil perolehan suara.

Pasalnya ada ketidaksesuaian data perolehan suara yang dikantongi oleh saksi dengan penyelenggara pemilu yang selisihnya mencapai 798 suara.

Amatan Klikfakta.id diruang rapat pleno ketika diberikan kesempatan pencocokan data yang dilakukan saksi Partai Golkar dengan penyelenggara pemilu Kabupaten.

Terlihat mulai dari pengesahan rekapitulasi pada tingkat kabupaten hingga kecamatan namun data masih tetap sama alias tidak ditemukan kebenarannya.

Terdapat 737 suara yang dimiliki partai golkar untuk calon DPR RI hilang, dan kehilangan suara itu tidak mampu dijelaskan oleh lima Komisioner KPU Halsel, namun dijelaskan oleh seorang operator KPU, hal ini lantas memicu keributan dalam ruang pleno.

Hal itu menuai protes bahkan saksi berteriak, jika suara yang hilang ini tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh KPU, maka sudah jelas terjadi perbuatan tindak pidana pemilu.

Kericuhan itu bermula ketika KPU Kabupaten menyampaikan hasil pleno rekapitulasi di tingkat DPR-RI menuai protes dari saksi partai Politik (Parpol) karena dengan adanya selisih data pleno D hasil kecamatan dan D hasil kabupaten.

Sebelumnya saksi dari Partai Golkar meminta KPU Provinsi Maluku Utara agar segera memberikan kesempatan untuk penyandingan data, karena data yang dikantongi partai Golkar ditemukan adanya pengurangan sebanyak 478 suara yang diduga hilang.

Ratusan suara yang hilang itu terjadi di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, akan tetapi sudah disahkan oleh KPU Halsel dalam rapat pleno ditingkat kabupaten.

Hal itu menuai keberatan dan protes oleh saksi partai politik yang hadir didalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.

Atas kejadian itu, Komisioner Bawaslu Malut dengan cepat mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Malut turun 2 tingkat, untuk melakukan pencocokan data atau menguji kebenaran pada materil.

Bahkan, kericuhan terjadi diakibatkan adanya desakan sebagian besar saksi parpol agar segera KPU Malut untuk melakukan penghitungan ulang dua tingkat.

Menghitung jumlah kertas suara di kecamatan Pulau Obi, termasuk dengan TPS khusus di Kawasi, karena adanya perbedaan data dari saksi parpol dan penyelenggara.

Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar mengaku merasa dirugikan akibat berkurangnya suara DPR-RI Partai Golkar di tingkat pleno KPU kabupaten untuk itu Ia sampaikan protes ke KPU Malut.

Ia bahkan sampaikan nota keberatan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, tetapi tidak ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat KPU, maka Partai Golkar sampaikan keberatan untuk diklarifikasi adanya perbedaan data ke pleno KPU Malut.

Menurutnya, sesuai D hasil ditingkat Kacamatan untuk suara DPR RI dari Partai Golkar di Kecamatan Pulau Obi terjadi perbedaan D hasil pada pleno tingkat kabupaten sekira 478 suara terjadi pengurangan.

“Data di tingkat PPK Pulau Obi, untuk DPR-RI 737 baik suara partai maupun tiga caleg, di berita acara hasil pleno kabupaten menjadi 659 atau ada 78 suara yang hilang,” kata Arifin.

Sehingga, yang berkembang di KPU Malut diputuskan melakukan rekap kembali ke TPS di Kecamatan Pulau Obi, ternyata ditemukan perubahan terjadi peningkatan suara di 9 desa 798 suara milik Partai Golkar DPR-RI.

Bahkan, ini merupakan di TPS reguler bukan TPS khusus, yang berada di kawasan pertambangan, Golkar berkeyakinan ada 400 suara dari DPR-RI yang hilang.

Untuk itu, selaku Partai Golkar patuhi rekomendasi Bawaslu Malut untuk turun dua tingkat, menghitung kertas suara di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi.

Sebab berdasarkan hasil sanding data malah terjadi perbedaan yang cukup signifikan

Dalam pleno rekapitulasi tingkat KPU Malut, Bawaslu Malut dengan tegas mengeluarkan rekomendasi untuk turun dua tingkat yakni menghitung kertas suara di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi

Untuk mencari kebenaran materilnya maka melakukan penghitungan sura ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Komisioner Bawaslu Malut Suleman Patras mengatakan rapat pleno pada malam hari ini terdapat keberatan dari saksi partai Golkar terhadap perolehan suara D hasil Kecamatan dan D hasil Kabupaten yang telah disahkan KPU.

“Perolehan akumulasi suara itu dalam fom D Hasil kabupaten/kota dengan berjumlah 659 suara, sedangkan data rekap kecamatan obi yang dimiliki saksi 737 suara,” ujar Suleman pada saat membacakan rekomendasi Bawaslu.

” Namun setelah dilakukan pencocokan data antara saksi dan KPU Halsel malah yang terjadi ada selisih suara menjadi 798 suara”tambahnya.

“Untuk buktikan kebenaran materil diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pencocokan D hasil kabupaten dan kecamatan, hingga data C Desa di seluruh desa di Kecamatan Obi,” tukasnya.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *