Klikfakta.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerja sama perdagangan digital dengan Amerika Serikat masih dalam proses finalisasi dan tidak akan mengorbankan perlindungan data pribadi warga negara. Hal ini disampaikan menyusul rilis resmi dari Gedung Putih (White House) terkait Framework for the United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa negosiasi kerja sama tersebut masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir. Pernyataan ini diperkuat dengan dokumen resmi Joint Statement dan Fact Sheet yang dirilis White House, yang menyebutkan bahwa kesepakatan antara kedua negara masih dalam tahap penyempurnaan.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia disebut berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya menghapus hambatan perdagangan digital, serta memberikan pengakuan bahwa sistem hukum AS memenuhi standar perlindungan data pribadi berdasarkan regulasi di Indonesia.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan langkah untuk memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan lalu lintas data antarnegara.
“Kesepakatan ini justru disiapkan sebagai dasar hukum yang sah dan terukur untuk memastikan lalu lintas data pribadi lintas negara tetap berada dalam koridor perlindungan hukum nasional,” ujar Menkominfo dalam pernyataan resminya.
Meutya menambahkan bahwa seluruh proses akan tetap tunduk pada regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
White House dalam Fact Sheet-nya juga mencatat bahwa Indonesia menyetujui penghapusan tarif produk digital (intangible products), penangguhan ketentuan deklarasi impor digital, serta dukungan terhadap moratorium permanen atas bea elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pemerintah memastikan bahwa pemindahan data lintas negara hanya akan dilakukan untuk kepentingan sah dan terbatas, seperti layanan cloud, riset, e-commerce, dan inovasi digital, dengan tetap menjaga kedaulatan serta hak-hak digital masyarakat Indonesia.
“Setiap kerja sama perdagangan digital tetap berada dalam kerangka kedaulatan nasional. Perlindungan data warga negara adalah prioritas,” tegas Menkominfo.(red)











