Kejati Malut Didesak Periksa Mantan Bupati Pulau Taliabu

Diduga Ikut Menikmati Fee Proyek yang Bermasalah

Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi hukum Agus R Tampilang, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) periksa mantan bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Penyidik Kejati Malut menurut Agus, harus berani memanggil Aliong Mus untuk diperiksa dan didalami sejumlah kasus dugaan korupsi pada beberapa proyek peningkatan jalan.

Diantaranya proyek peningkatan jalan di Pulau Taliabu yakni ruas Tikong – Nunca, Kecamatan Taliabu Utara, Tabona – Peleng dan anggaran pembangunan gedung Istana Daera (ISDA).

Agus meyakini, Aliong Mus juga diduga ikut menikmati uang pada 3 proyek yang bermasalah tersebut.

Hal ini dapat dibuktikan dengan pengakuan kliennya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Taliabu Suprayidno.

Dugaan ini terungkap dalam pengakuan Suprayidno, ketika diperiksa Kejati Malut atas kasus Mandi Cuci Kakus (MCK) pada 21 Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu, yang kini telah menjadi terdakwa.

“Klien saya (Suprayidno) sudah diperiksa Kejati Malut terkait pembangunan jalan Tabona – Peleng, Tikong – Ninca dan ISDA, klien kami mengakui itu semua perintah Aliong Mus,” ujar Agus, pada Sabtu 26 Juli 2025.

Agus, mengatakan Suprayidno saat diperiksa mengakui pernah mengurus anggaran proyek tersebut, dari awal sampai pada tahap pembahasan di DPRD. Namun dalam proses tender tidak melibatkannya karena semuanya diatur oleh Aliong Mus.

“Maka dari itu klien kami berkeinginan agar 3 kasus ini juga bisa dibuka seterang mungkin oleh penyidik Kejati Maluku Utara, tidak ada yang diistimewakan,” ucapnya.

Untuk pengusutan keterlibatan Aliong Mus di sejumlah kasus tersebut, Kejati Malut disarankan memakai lembaga transaksi keuangan agar bisa mengetahui siapa – siapa saja uang tersebut mengalir.

“Karena dalam persidangan kasus MCK banyak saksi ungkap orang dekat Aliong Mus yang bernama Ilham Tajudin dan Yopi Saraung disebut sampai membeli atau memiliki perusahan tambang,” sebutnya.

Agus menegaskan, jika penyidik Kejati Malut menggunakan lembaga transaksi keuangan maka dipastikan seluruh perkara ini menjadi terang benderang.

Aliran uang itu mengalir kemana saja dan yang harus dimintai pertanggunjawaban hukum.

“Untuk itu, bila perlu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ketika kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harta bendanya juga harus disita, karena itu didapatkan dari hasil kejahatan,” tukasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page