Lagi, Polairud Polda Malut Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Pulau Taliabu

Klikfakta.id, TALIABU – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara kembali menangkap terduga pelaku yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom.

Pelaku asal Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu yang berinisial DO (27) ditangkap atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom.

Penangkapan terhadap DO, dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Maluku Utara bersama dengan Polsek persiapan, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Rabu 30 Juli 2025 kemarin

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, tim Intelair Subdit Gakkum melakukan pendalaman informasi maraknya penangkapan ikan menggunakan bom di wilayah perairan Taliabu.

“Setelah dilakukan penggalangan dengan tokoh masyarakat dan tokoh keamanan setempat, tim memperoleh informasi aktual tentang aktivitas bom ikan tersebut,” ujar Rika pada Kamis 31 Juli 2025.

Dengan bantuan personel Polsek Persiapan Kecamatan Lede, terduga pelaku DO berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, berupa 1 unit bom ikan, Ikan hasil tangkapan campuran dan 1 unit perahu.

“Terduga dan barang bukti telah diserahkan ke Marnit Polairud Kabupaten Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Meski operasi berhasil, tim menemui kendala berupa jarak tempuh yang jauh (sekitar 2 jam) dari pos Marnit Polairud ke lokasi kejadian, serta keterbatasan personel di lapangan.

Riki Arinanda, juga mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan agar mencegah penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.

“Kami akan terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing, termasuk bom ikan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Maluku Utara ke pihak kepolisian. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page