Wanita yang Diduga Selingkuhan Oknum Anggota DPRD Halbar Dikabarkan ” Berbadan Dua “

Klikfakta.id, TERNATE–– Wanita yang diduga selingkuhan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara dikabarkan telah ” Berbadan dua” .

Infomasi tersebut disampaikan oleh penasehat hukum dari istri sahnya oknum anggota DPRD Halbar, inisial PCS alias Paulin, Abdullah Ismail.

Pasalnya oknum anggota DPRD Halbar inisial EM alias Erlan, sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut atas dugaan kasus penelantaran anak istri dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perzinahan.

Penasehat hukum PCS Abdullah Ismail menegaskan, akibat dari dugaan perselingkuhan, kekasih Erlan saat ini telah mengandung, bahkan rumor beredar keduanya akan menikah dalam waktu dekat.

“Pengakuan orang tua dari pasangan zinah Erlan mengakui kalau Erlan telah menghamili anaknya dan siap bertanggung jawab dengan menikahi anaknya dalam waktu dekat,” tegas Abdulah, pada Kamis 31 Juli 2025.

Abdullah mengaku dalam kasus ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban juga telah dimintai keterangan.

Untuk itu Abdullah berharap penyidik segera lakukan gelar perkara dan menetapkan Erlan sebagai tersangka karena sejumlah bukti yang telah diserahkan itu dianggap sudah cukup terpenuhi, bahkan memenuhi unsur pidana.

“Bukti-bukti yang kami ajukan itu kami rasa memenuhi unsur pidana, maka segera menetapkan Erlan sebagai tersangka,” katanya.

Abdullah berharap tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga segera memanggil Ibu dari pasangan zinah Erlan untuk dimintai keterangan agar perkara ini menjadi terang benderang.

Alud sapaan akrab Abdullah menegaskan sebelum melaporkan terkait perzinahan, pihaknya juga telah melaporkan Erlan atas dugaan penelantaran anak istri dan KDRT.

Pasalnya Erlan diduga tidak menafkahi istri sahnya dan anak – anak selama 2 tahun yang saat ini telah ditangani penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Ditreskrimum, bahkan sudah tahap penyidikan.

“Dalam perkara dugaan penelantaran ini kami juga telah mengajukan sejumlah saksi dan barang bukti yang menurut hemat kami sudah memenuhi unsur dan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Atas nama penasehat hukum korban, Abdullah mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara yang baru Kombes Pol Gede Putu Widyana agar dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat.

“Biar ada keadilan yang didapat oleh klien kami, kami juga berharap Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono dapat menjadikan kasus ini sebagai atensi, karena ini dilakukan oleh pejabat Negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Halmahera Utara namun dihentikan, sehingga korban melaporkan ke Polda Malut dengan harapan ada keadilan.

Hingga berita ini dipublis, belum ada pernyataan resmi oknum DPRD Halbar Erlan sebagai terlapor. Awak media juga tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page