banner 468x60

Sertipikat Fisik Tetap Berlaku, Menteri ATR/BPN Pastikan Transisi Elektronik Tidak Gugurkan Legalitas Lama

Klikfakta.id, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa implementasi sertipikat elektronik atau Sertipikat-el tidak serta-merta membuat sertipikat fisik atau buku menjadi tidak berlaku.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Nusron dalam salah satu agenda resmi kementerian yang membahas transformasi layanan pertanahan berbasis digital.

“Sertifikat digital itu adalah keniscayaan. Tapi sertifikat lama tetap berlaku. Tidak ada penarikan paksa,” tegas Nusron.

Menurutnya, perubahan bentuk dokumen dari fisik ke digital bertujuan untuk mempercepat layanan, meningkatkan keamanan, dan meminimalisasi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap dan tidak membebani masyarakat.

Sertipikat elektronik sendiri mulai diterapkan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa dokumen elektronik—baik dalam bentuk digital maupun hasil cetaknya—memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik.

Nusron juga menepis keraguan soal keamanan data. Ia memastikan sistem elektronik ATR/BPN telah dilengkapi pengamanan berlapis, mulai dari tanda tangan digital hingga sistem backup internal untuk melindungi dokumen dari risiko peretasan.

“Kami sudah terapkan sistem backup berlapis. Jadi masyarakat tak perlu khawatir soal keamanan data,” ujar Nusron.

Hingga kini, implementasi Sertipikat-el telah dijalankan di sejumlah daerah sebagai proyek percontohan. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan sertipikat fisik yang mereka miliki, tanpa harus buru-buru mengalihkan ke bentuk elektronik, kecuali ada kebutuhan layanan khusus yang mewajibkan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan pertanahan modern, cepat, aman, dan transparan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page