Berkas 3 Tersangka Korupsi Pinjaman Pemkab Halsel Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara.

Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyidik tindak pidana korupsi direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi melimpahkan  berkas perkara kasus dugaan korupsi pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Pelimpahan berkas tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Malut atas kasus korupsi pinjaman Pemkab Halsel ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebanyak tiga orang, yakni AH, mantan kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (disperkim) Halsel, serta dua Konsultan proyek masing-masing MMN dan MA.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 30 juni 2025, yakni: AH: surat penetapan nomor S Tap/02/VI/2025, MMN: S Tap/03/VI/2025, MA: S Tap/04/VI/2025

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan pihaknya kini tengah menunggu proses tahap selanjutnya dari Kejaksaan atas berkas ketiga tersangka tersebut.

“Berkas sudah kami limpahkan, dan saat ini kami menunggu petunjuk selanjutnya dari Jaksa Peneliti, Kejati Malut,” ujar Edy ketika dikonfirmasi sejumlah media, pada Jumat 8 Agustus 2025.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp. 4,19 miliar.

Pinjaman pemkab Halsel ke PT. SMI dilakukan pada 28 Desember 2017, yang ditandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba dan direktur utama PT. SMI saat itu, Emma Sri Martini dengan total pinjaman Rp. 150 miliar atas jangka waktu lima tahun, dan anggarannya mulai dicairkan pada 2018 dan pembayaran dimulai tahun 2019.

Adapun dana tersebut direncanakan untuk pembangunan pasar tuwokona dan tiga ruas jalan di kota labuha. namun, dalam proses pengajuan dan persetujuan pinjaman diduga terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 serta undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pinjaman jangka menengah tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. sementara masa jabatan Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasim berakhir pada 21 Mei 2021.

Kenyataannya, kewajiban untuk pembayaran pinjaman masih membebani anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) hingga tahun 2023, dengan sisa pinjaman tercatat sebesar Rp. 118 miliar.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga turut melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel Periode 2014–2019.

Sejumlah mantan anggota DPRD bahkan telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pembahasan dan persetujuan pinjaman tersebut, bahkan beredar informasi mengenai dugaan pembagian “fee” senilai Rp. 3,5 miliar kepada pihak DPRD dalam proses pembahasan dan pengesahan pinjaman.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara ini. ***

Editor     : Redaksi 

Pewarta : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page