YSM didampingi kuasa hukumnya saat pengambilan keterangan oleh penyidik Polres Halut( foto: istimewa)

Klikfakta.id, HALUT– Kuasa hukum YSM alias Yenti, Berthy Timisela memastikan laporan oleh klienya ke Polres Halmahera Utara terkait percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api( senpi) yang diduga dilakukan oleh MH alias Marcel yang diketahui merupakan suami dari YSM belum pernah ada proses perdamaian.

Penegasan tersebut menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum MH, Faisal Hakim yang menyebut sudah di mediasi di Polres Halut antara YSM dan MH atas aduan di bulan mei 2023 lalu.

” Untuk Kasus tersebut menurut keterangan korban bahwa sejak kejadian sampai saat ini belum pernah ada proses perdamaian antara korban dan terduga pelaku “MH” atau yang disebut proses Restorative Justice atau (RJ) yang sah secara hukum,” tegas Berthy melalui rilis yang diterima Klikfakta.id, Minggu (10/3/2024).

” Jadi kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan senpi yang dilakukan oleh terduga “MH” tersebut dikatakan sudah selesai, maka kami minta agar penasihat hukum MH dapat menunjukkan bukti perdamaian tersebut yaitu, kapan dan dimana telah terjadi restorative justice itu antara korban dan terduga pelaku serta dokumentasi dan akta damai secara tertulis menurut hukum,” tambahnya.

Baca Juga : Faisal Hakim: Perkara yang Diadukan Istri MH Adalah Masalah Pribadi

Sementara untuk persyaratan Restorative Justice atau (RJ) itu kan hanya untuk ancaman pidana penjara tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Sementara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh “MH” itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

” Apalagi dalam pengunaan dan kepemilikan senjata api oleh terduga “MH” ini apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini atau tidak,” ujarnya.

” Sehingga bagi kami dalam hal ini pihak korban bersama penasihat hukum serta DP3AKB Pemda Halut dan instansi terkait dipusat menganggap terduga Pelaku “MH” dalam perkara ini harus tetap diproses secara hukum hingga sampai ke Pengadilan,” lanjutnya.

Berthy juga memastikan saat ini korban sudah mengantongi SP2HP tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Reskrim Polres Halut.

” Jadi kami tetap menunggu proses selanjutnya kedepan hingga tuntas,” tukasnya

Sebelumnya, MH dilaporkan ke Polres Halut oleh istrinya selaku korban, dan sudah teregister dengan nomor STPLP/406/XII/2023/SPKT tertanggal 20 Desember 2023.

Diketahui, kasus tindak pidana atas terduga MH terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 di kediaman YSM dengan alamat Desa Gura Kecamatan Tobelo.

MH diduga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api jenis pistol namun hingga kini, belum di ketahui motif kejadian tersebut.(sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *