Klikfakta.id, KEPSUL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, secara resmi melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, yang akan dimulai pada tanggal 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat menarik perhatian bagi masyarakat lantaran manfaatnya yang cukup besar, khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini menunggak bayar pajak kendaraan. Lebih tepatnya lagi di Kabupaten Kepulauan Sula.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini, berdasarkan keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 375/KPTS/MU/2025. Diantaranya :
1. Pemberian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
2. Pembebasan pajak progresif
3. Pemberian keringanan pembayaran pokok pajak satu tahun untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor
4. Pembebasan pokok pajak dan denda mutasi kendaraan diluar Maluku Utara, terkecualf wajib pajak perusahan, badan usaha, kendaraan dinas dan kendaraan angkutan umum
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, melalui Kepala UPTD Samsat Sanana Kamaludin Surandi Buamona kepada Klikfakta.id mengatakan, keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat di Maluku Utara.
“Mari manfaatkan kesempatan ini sebelum pajak naik. Kesempatan ini hanya berlaku sampai tgl 30 November 2025. Ayo segera ke kantor Samsat, harus tepat waktu bayar pajak, karena manfaatnya kembali untuk masyarakat,” ujarnya, Jumat(15/8/2025).
Program pemutihan pajak ini berlaku khusus hanya untuk kendaraan pribadi.
“Masyarakat yang bayar pajak tepat waktu ini kan untuk dikembalikan ke masyarakat. Tentunya demi infrastruktur pembangunan daerah,”
Terkait dengan bebas pajak ini lanjut Kamaludin, diwajibkan untuk kendaraan plat pribadi. Sedangkan untuk kendaraan swasta itu tidak dilakukan kebebasan denda pajak.
“Harapan saya ke depan itu untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula pada intinya lebih giat sadar pajak kendaraan bermotor, ” pungkas Kamaludin. ***
Editor : Redaksi
Penulis : Sudirman Umawaitina















