Klikfakta. id, TERNATE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali jadwalkan pemanggilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang berinisial K dalam kasus dugaan penjualan ilegal 90 ribu ton metrik ore nikel.
Pemanggilan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah menjadi ketiga kalinya setelah sebelumnya mangkiir untuk memenuhi agenda pemeriksaan awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan memang benar adanya pemanggilan tersebut.
“Masih tahap penyelidikan, jadi namanya undangan bukan panggilan, Kita sudah layangkan surat undangan pada minggu lalu,” ujar Widyana ketika dikonfirmasi, Selasa 26 Agustus 2025.
Kasus tersebut bermula dari penjualan 90 ribu ton metrik ore nikel milik PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) atas izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT di Halmahera Timur dicabut, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), aset tersebut disita pengadilan serta dinyatakan sebagai milik negara yang diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain dugaan penjualan secara ilegal ore nikel, PT WKM juga disebut bermasalah dalam kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi yang berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 340/5c./2018.
Isi surat tersebut perusahaan diwajibkan menyetor uang jaminan reklamasi sebesar Rp13,4 miliar untuk periode 2018–2022, akan tetapi PT WKM hanya membayar sekali pada tahun 2018 sebesar Rp124 juta.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.
Rencananya, penyidik juga akan melibatkan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona














