Klikfakta.id, TERNATE– DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara memastikan bakal menempuh jalur hukum dengan mempidanakan komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu( Gakkumdu) Bawaslu Maluku Utara.

Upaya hukum yang akan ditempuh oleh DPD partai Golkar Malut tersebut, menindaklanjuti dugaan kecurangan terkait perolehan suara caleg DPR RI partai Golkar yang terbukti pada tahapan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi terhitung mulai tanggal 10 – 14 Maret 2024.

Sekretaris DPD partai Golkar Malut, Arifin Djafar yang diutus sebagai saksi pada rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu di tingkat provinsi mengaku, terbukti ratusan suara partai Golkar sengaja dihilangkan.

Ratusan suara partai Golkar yang hilang itu dari suara partai dan segmen para caleg DPR RI sebanyak 789 suara di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Malut pada saat pleno rekapitulasi merekomendasikan untuk turun tiga tingkat (Form C-hasil plano ) khususnya di Kecamatan Obi.

“Suara partai yang hilang telah diambil atau dialihkan ke partai lain, dan itu kami punya bukti. Ternyata setelah hitungan melalui plano suara Golkar pada caleg DPR RI itu kembali menjadi 1244,” tegas Arifin kepada awak media, Kamis 14 Maret 2024.

Arifin mengaku, pada saat pleno rekaptulasi tingkat kabupaten, partai Golkar kehilangan sekira 789 suara.

Sehingga pada pleno provinsi pihaknya meminta turun tiga tingkat atas rekomendasi Bawaslu Malut.

“Kami dari partai Golkar ini memiliki data sanding yang cukup kuat, sehingga kita minta untuk dilakukan pemeriksaan ulang atau hitung kembali,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan melalui plano khususnya Kecamatan Obi di 103 tempat pemungutan suara (TPS) suara partai dan caleg DPR RI dari partai Golkar yakni Alien Mus, Helmi Djen serta Zulfikar K. Akbar itu memang ada dan kembali.

Terutama Alien Mus yang sangat tinggi di Kecamatan Obi hilang sekira 874 sekarang sudah kembali, sebelumnya hanya 600 an menjadi 1244 berdasarkan hasil plano pada 9 Desa 103 TPS dan pleno Kecamatan.

Berdasarkan bukti temuan, baik berita acara D hasil pleno Kecamatan atau D hasil pleno Kabupaten dan pada hari ini  telah dilakukan pleno provinsi untuk pengesahan dapil halsel khususnya DPR RI.

“Telah terbukti bahwa ada pergeseran angka-angka yang dilaksanakan oleh penyelenggara atau dengan istilahnya telah menghilangkan hak demokrasi partai maupun caleg kita ini adalah perbuatan pidana pemilu,” ucapnya.

“Masalah ini kita sudah laporkan KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan ke Bawaslu Malut,” pungkasnya.

“Sekarang kita juga akan laporkan ke Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Utara, karena ada nilai pidananya,” lanjutnya.

Disentil apakah pergeseran angka-angka itu bergesernya ke partai mana saja? menurut Arifin baru berencana untuk meminta penjelasan dari penyelenggara, tapi dalam forum pleno kemarin memang tidak nampak perpindahannya kemana.

” Tapi saya lihat itu ada partai yang suaranya menurun, termasuk PKS, NasDem, dan beberapa partai lainnya,” terangnya

Suara partai Golkar lanjut Arifin, berdasarkan dengan D hasil Kecamatan 737 suara, tapi di D hasil Kabupaten malah berkurang menjadi 576. Penguranganya sekitar 61 suara.

Akan tetapi partai Golkar menduga ada pengurangan suara lagi di 53 TPS khusus di area pertambangan Kawasi. Itu sampai dari saksi Golkar minta buka plano, ternyata terbukti pada saat pemeriksaan di plano.

“Jadi suara Golkar diakhir pleno ini menjadi 1244, dan Golkar itu aman dikursi kedua, tinggal PKS, Gerindra yang kita belum tau,” imbuhnya.

Terkait dengan masalah yang telah terjadi itu sambung Arifin, tentu melanggar Undang- undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, maka ini harus di proses ke Gakkumdu Malut.

Karena data yang dipegang oleh partai Golkar itu sudah cukup untuk dijadikan bukti proses hukum 5 komisioner KPU dan 3 anggota Bawaslu Halsel terkait dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Kita menunggu putusan ketua DPD 1 Partai Golkar Alien Mus, karena setelah ini kita ada rapat internal untuk ditindaklanjuti ke Gakkumdu,” beber Arifin.

Sekedar diketahui, untuk daftar pemilih tetap (DPT) Maluku Utara pada Pemilu 2024 berjumlah 953.978 pemilih.

Terdiri dari laki-laki sebanyak 490.478 pemilih atau 51 persen, dan perempuan 463.500 pemilih atau 49 persen, total keseluruhan dari jumlah pemilih di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara , 118 kecamatan dan 1.185 desa/kelurahan, serta 4.192 tempat pemungutan suara (TPS).***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *