banner 468x60

Bawaslu Halut Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan: Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu 2024

Klikfakta.id, HALUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara menggelar diskusi penguatan kelembagaan bertajuk “Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilu serta Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Ballroom  Marahai Park pada Kamis (28/8/2025) siang tadi itu, menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Anggota Bawaslu Provinsi Malut Adrian Naleng, Sekretaris Bawaslu Malut Irwan M. Saleh, pemerhati pemilu Susanto Amisan yang juga Anggota KPID Sulawesi Utara, serta Anggota Komisi II DPR RI Arif Bowo.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Adrian Naleng yang sekaligus membuka acara, menegaskan pentingnya peran strategis Bawaslu dalam memastikan jalannya demokrasi yang adil, transparan, dan sesuai regulasi. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas.

“Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu Halut sekaligus melahirkan rekomendasi strategis dalam menghadapi dinamika pengawasan Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris menekankan pentingnya refleksi atas penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagai pijakan memperkuat strategi pengawasan ke depan, khususnya menjelang Pilkada 2029. Menurutnya, meski pemilu telah usai dan melahirkan para pemimpin di pusat maupun daerah, evaluasi tetap menjadi kewajiban penyelenggara demi memperbaiki kualitas demokrasi.

“Pengalaman pengawasan Pemilu 2024 menjadi bahan evaluasi berharga agar pada Pilkada mendatang kita lebih siap, baik secara kelembagaan maupun teknis di lapangan,” kata Ahmad Idris.

Pemerhati pemilu Susanto Amisan dalam pemaparannya menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024 yang sebagian besar bersumber dari laporan masyarakat. Ia menilai proses penanganan aduan masih terkesan kurang transparan.

“Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masih ditemukan banyak kasus dugaan pelanggaran. Sayangnya, penanganannya belum sepenuhnya transparan. Selain itu, masalah keterbatasan sumber daya manusia penyelenggara pemilu juga perlu menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Arif Bowo yang turut hadir secara virtual, menyampaikan sejumlah pandangan terkait evaluasi dan proyeksi pengawasan pemilu. Ia menyinggung rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dijadwalkan mulai dibahas resmi pada awal 2026.

Namun begitu, Komisi II DPR RI saat ini telah melakukan langkah awal melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Forum Group Discussion (FGD).

Arif juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Menurutnya, keputusan tersebut memunculkan pro dan kontra, termasuk penolakan dari sejumlah fraksi seperti NasDem yang menilai putusan itu inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip pemilu serentak lima tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Bahkan ada pandangan yang menyebut putusan ini berpotensi sebagai bentuk rekayasa konstitusi, dengan alasan mengatur jadwal pemilu serta mencegah terlalu banyak calon presiden dan wakil presiden. Implikasi teknis tahapan pemilu ke depan tentu akan menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama,” ujar Arif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut,  Sekertaris Bawaslu Provinsi Irwan M Saleh,  Komisioner Komisi Pelihan Umum(KPU) Halut, Para pimpinan Partai Politik serta sejumlah Organisasi Kepemudaan di Halut.

Editor: Redaksi

Pewarta: Samuel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page