Klikfakta.id, HALUT- Penasehat hukum YSM alias Yenti, Berthy Timisela mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Halmahera Utara dalam mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api( senpi) yang diduga dilakukan oleh MH alias Marcel yang diketahui merupakan suami dari YSM.

Apresiasi tersebut menindaklanjuti langkah tim penyidik dengan turun di rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara( TKP) tindaklanjuti pengaduan YSM.

Melalui rilis yang diterima Klikfakta.id, Berty mengaku, selaku penasihat hukum korban(YSM) juga turut diberikan kesempatan hadir langsung bersama dengan perwakilan dari Dinas DP3AKB Pemda Halut untuk ikut menyaksikan proses olah TKP tersebut yang berlangsung dari awal hingga selesai dengan baik, pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIT.

” Dalam olah TKP tersebut Tim Penyidik mendapatkan beberapa bukti penting juga terlihat jelas sasaran tembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku( MH), sehingga tim penyidik sudah mengantonginya sebagai bahan dalam proses selanjutnya,” terang Berty, Kamis 14 Maret 2024.

Berty juga memastikan saat ini terus memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban YSM sekeluarga, terutama juga rumah korban yang ada terdapat bukti penting di dalamnya.

” Kami tetap bekerja sama dengan Polres Halut, juga LPSK dan Komnas PPA Pusat untuk menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

” Selanjutnya kami penasihat hukum dan Dinas DP3AKB Pemba Halut memberikan apresiasi kepada Polres Halut bersama Tim Penyidiknya yang sudah serius dan cepat untuk mau menuntaskan kasus ini,” lanjutnya.

Ia berharap agar penyidik dapat secepatnya memanggil serta memeriksa terduga pelaku MH, dan mengamankan barang bukti senpi yang dipakainya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu Faisal Hakim selaku kuasa hukum MH sebelumnya saat di hubungi lewat pesan WhatsApp mempertanyakan, soal kasus tersebut bahwa kasus ini sudah di mediasi di Polres Halut antara YSM dan klien kami atas aduan di bulan mei 2023 lalu namun, timbul pertanyaan kenapa aduan itu muncul kembali.

Dia juga mengaku, hingga kini belum mengetahui secara pasti soal pemeriksaan saksi saksi.

Bahkan, kliennya belum mendapat surat panggilan secara resmi dari Polres Halut.

“Apabila klien kami di panggil secara resmi, sebagai warga negara yang baik, klien kami akan hadir di Polres Halut,” ujarnya.

” Kemudian soal saksi saksi sudah di periksa atau belum, sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti dengan itu, klien kami siap memberikan keterangan apabila ada surat panggilan resmi dari Polres Halut,” katanya.

Untuk di ketahui kasus Tindak Pidana atas terduga MH terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 di kediaman YSM dengan alamat Desa Gura Kecamatan Tobelo.

MH di duga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api jenis pistol namun hingga kini, belum di ketahui motif kejadian tersebut.(sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *