Klikfakta.id, HALUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Halut itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Christina Lesnusa. Turut hadir Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, para anggota dewan, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Halut dalam sambutannya menegaskan, penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025 diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 170/20/2025 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025 oleh Pimpinan DPRD.
Sementara itu, Bupati Halut Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
“Perubahan APBD 2025 diharapkan mampu memperkuat program pembangunan yang pro-rakyat serta menjawab dinamika kebutuhan daerah. Pemerintah daerah bersama DPRD akan terus berkolaborasi demi kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara,” ujar Bupati.
Menurutnya, penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2025 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 yang telah disepakati bersama.
Berikut Struktur Perubahan APBD 2025:
Pendapatan: Rp 1.169.657.395.322,45
Belanja: Rp 1.156.796.226.838,55
Surplus: Rp 12.861.168.483,90
Penerimaan pembiayaan: Rp 11.361.168.483,90
Pengeluaran pembiayaan: Rp 1.500.000.000,00
Sisa pembiayaan tahun berkenaan: Rp 0
Untuk itu, Bupati menegaskan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hanya bekerja secara rutinitas, tetapi segera mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui intensifikasi, yakni memperkuat sistem pemungutan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak maupun retribusi.
Selain itu, juga diperlukan ekstensifikasi, yaitu menggali dan memperluas potensi sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Dengan cara itu, Bupati berharap target penerimaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dapat tercapai sesuai harapan.***
Editor : Redaksi
Pewarta: Samuel.L















