Formapas Malut Pertanyakan Program Beasiswa Pemprov Malut

Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) Maluku Utara mempertanyakan program beasiswa tahun anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp3 miliar oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3 miliar.

Pasalnya hingga saat ini, informasi yang disampaikan pemerintah masih sangat terbatas, sehingga menimbulkan pertanyaan atas transparansi, mekanisme, dan keadilan distribusi beasiswa tersebut.

Ketua Umum PP Formapas Malut Riswan Sanun menegaskan, beasiswa pada umumnya sangat positif.

Karena menganggapnya sebagai peluang penting untuk meraih pendidikan yang tinggi, dengan meringankan beban finansial, dan memotivasi prestasi akademik.

Namun, kata Riswan isu akses dan transparansi menjadi sorotan, dimana beasiswa tersebut seharusnya tepat pada sasarannya, akan tetapi ada informasi bahwa sangat terbatas atau hanya pada lingkaran tertentu.

Minimnya informasi yang diberikan oleh pemerintah provinsi berpotensi akan memunculkan praktik diskriminasi dan ketidakadilan.

“Pemerintah telah mengumumkan anggaran Rp 3 miliar, namun Rp 2 miliar dialokasikan untuk mahasiswa S1 dan Rp 1 miliar S2 dan kedokteran,” ujar Riswan kepada Klikfakta.id pada Selasa 16 September 2025.

Anehnya sampai saat ini tidak ada kejelasan berapa besaran beasiswa per mahasiswa dan apa saja indikatornya.

” Apakah bagu yang ‘kurang mampu’ terus bagaimana mekanisme seleksi, serta distribusi kuota antar kabupaten maupun perguruan tinggi, ” sebutnya.

“Ini memang jelas bahwa pihak terkait telah menunjukkan kurangnya transparansi, karena sampai saat kami tidak tahu cara penerimanya seperti apa,” lanjutnya.

Menurut Riswan, alokasi anggaran 3 miliar untuk program beasiswa ini sangat kecil dan tidak akan maksimal dalam mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Maluku Utara.

Pemprov Malut harusnya berani mengambil terobosan yang sebanding, karena maluku utara ini memiliki potensi besar dengan kekayaan pada sumber daya alam (SDA) sangat berlimpah dalam pengelolaannya.

“Untuk berkontribusi pada perekonomian daerah dan kemajuan nasional, termasuk dalam mendukung cita-cita generasi Maluku Utara dalam sektor pendidikan,” tegasnya.

Riswan mengaku Formapas Malut juga telah mengidentifikasi setidaknya lima hal yang harus segera diperjelas oleh Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Provinsi Maluku Utara diantaranya :

1. Besaran beasiswa per mahasiswa yang belum diumumkan secara resmi

2. Kriteria seleksi penerima, termasuk pembuktian kategori kurang mampu dan syarat akademik

3. Distribusi kuota per kabupaten dan perguruan tinggi, agar tidak ada kesan politisasi

4. Mekanisme penyaluran beasiswa, apakah melalui Pemprov, perguruan tinggi, atau jalur lain

5. Publikasi daftar penerima beasiswa sebagai bentuk akuntabilitas publik

Untuk itu Formapas Malut mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) resmi yang memuat seluruh prosedur dan kriteria seleksi.

Kemudian membuka akses informasi seluas-luasnya kepada mahasiswa dan masyarakat, serta menyediakan mekanisme pengaduan publik untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang dirugikan.

“Kami menegaskan, transparansi dalam program beasiswa bukan hanya persoalan administrasi teknis, melainkan wujud tanggung jawab moral pemerintah kepada generasi muda Maluku Utara,” sambungnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi teknis harus tampil terdepan dalam memastikan keterbukaan, keadilan, serta akuntabilitas pengelolaan beasiswa ini.

“Jika pemerintah benar-benar berkomitmen pada peningkatan kualitas SDM, maka keterbukaan informasi dalam program ini adalah syarat mutlak,” pungkasnya. ***

Editor     : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page