Klikfakta.id, TERNATE-Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang menyoroti kinerja Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) dalam pengawasan, sehingga terjadinya pergeseran angka-angka.

Menurutnya adanya bukti pergeseran angka-angka di partai politik (parpol) dan caleg DPR RI yang terjadi di 103 TPS 9 Desa kecamatan Obi Halsel itu merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Menurut Agus, jika pergeseran angka-angka diketahui oleh Bawaslu Halsel kemudian tidak dicegat maka Bawaslu juga harus ditindak tegas, karena ada unsur kesengajaan disitu.

“Tapi kalau Bawaslu tidak mengetahui, maka KPU yang berkewenangan untuk menghitung namun mengalihkan suara, maka itu yang harus ditindak,” ujar Agus Kepada Klikfakta.id, pada Minggu 17 Maret 2024.

Jika pelanggaran yang terjadi seperti pergeseran angka-angka itu diketahui oleh Bawaslu Halsel, maka tidak perlu dibina oleh Bawaslu Maluku Utara, tapi dibinasakan.

Baca Juga :  Terbukti Geser Suara Caleg di 103 TPS, KPU dan Bawaslu Halsel Terancam Dipidana

“Karena ini bagian dari pada kejahatan Demokrasi, karena warga memilih itu bukan mengharapkan penyelenggara pemilu mengalihkan suara mereka, itu tidak bisa,” katanya.

Penyelenggara itu, kata Agus harus benar-benar adil, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya, tapi kalau sudah terlibat dalam pergeseran angka-angka agar diproses, termasuk Bawaslu.

Agus juga meminta kepada ketua Bawaslu Malut Hj. Masita Nawawi Gani agar segera bersikap yang lebih arif dan bijaksana.

Jangan sampai ada arahan atau intruksi, sehingga harus melakukan pembinaan terhadap jajaran (Bawaslu Halsel).

“Kemudian penyelenggara pemilu yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran tapi masih dibina, bukan dibinasakan, ini sangat aneh,” tukasnya.

Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu Malut untuk membina penyelenggara- penyelenggara yang sudah terbukti didalam pleno melakukan pergeseran angka-angka.

Bawaslu Provinsi harus meninndak tegas Bawaslu Halmahera Selatan agar ada ganjaran yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.

“Yang lebih penting Gakumdu, ini adalah pelanggaran pemilu atau pidana sebagaimana diatur dalam pasal 505 yah segera bertindak,” pintanya.

Karena, lanjut Agus ini pelanggaran pidana yang sudah terjadi di secara kasat mata, dan anehnya dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri.

Jadi Gakumdu bila perlu merasa bahwa mereka adalah rekan atau penyelenggara pemilu yang sama-sama penegakkan hukum di Gakumdu lalu tidak ditindak, ini tidak bisa.

“Gakumdu harus berdiri secara adil dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, mau dia peserta pemilu, atau penyelenggara yang melanggar undang-undang pemilu harus ditindak tegas,” pungkas Agus.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *