Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda SPBE Pemprov Malut

Klikfakta. id, TERNATE—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mengapresiasi dan mendukung langkah Pemprov Malut bersinergi melakukan harmonisasi Ranperda Pengelolaan SPBE.

Menurut Argap, harmonisasi tersebut bertujuan mensinergikan seluruh sistem elektronik yang ada di lingkungan pemerintah daerah, dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dan digital, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dan dukungan informasi dan data elektronik di lingkup Pemprov.

“Proses harmonisasi Ranperda SPEB ini sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan berbasis elektronik Pemprov Malut. Harmonisasi ini memiliki peran vital dalam memastikan keselarasan antara ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas,” ujar Argap secara virtual, Selasa (21/10/2025)

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi memimpin rapat harmonisasi yang turut dihadiri perwakilan Biro Hukum Pemprov Malut.

Zulfahmi menyampaikan dukungannya atas harmonisasi Ranperda dari Pemprov Malut. Sebab, pengelolaan SPBE merupakan tonggak penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sejalan dengan arah transformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

Ia menyampaikan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut, yang menemukan terdapat sejumlah catatan yang perlu diperbaiki, seperti penyempurnaan konsideran, perbaikan redaksi, penyesuaian dasar hukum, serta penyelarasan ketentuan umum dengan batang tubuh agar tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Hasil penilaian menunjukan bahwa ranperda SPBE dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan beberapa penyesuaian untuk memperkuat aspek legalitas dan implementasi di lapangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Biro Hukum Pemprov Malut juga menyampaikan komitmen untuk segera menindaklanjuti hasil harmonisasi agar dapat disinkronkan dengan jadwal pembahasan ranperda di DPRD pada November mendatang. (hms/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page