Klikfakta. id, TERNATE– Pemerintah Kabupaten Haahaha Utara, saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah( Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Halmahera Utara, menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan nomenklatur PDAM menjadi Perumda tersebut saat ini bahkan tengah digodok bersama Kantor Wilayab( Kanwil) Kementerian Hukum( Kemenkum) Maluku Utara.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya atas langkah Pemkab Halut dalam melakukan transformasi PDAM menjadi Perumda.
Argap mendorong agar perubahan ini bukan hanya soal bentuk hukum, tetapi tentang bagaimana daerah memperkuat kemandirian ekonomi dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kanwil Kemenkum Malut terus mendukung dan mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah. Olehnya itu, harmonisasi ini penting dilakukan untuk memastikan agar ranperda tersebut sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Argap dalam keterangannya, Kamis(23/10/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui tahapan harmonisasi, setiap rancangan peraturan diuji dari sisi konsepsi, keselarasan, dan kesesuaian dengan hierarki peraturan perundang-undangan agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif di daerah.
Perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda merupakan bagian dari upaya pemda halut memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Transformasi bentuk badan hukum PDAM menjadi Perumda merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen pengelolaan air bersih daerah agar lebih efisien, responsif, serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Direktur PDAM Jalur, Fauzi Daga menyampaikan bahwa, perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan regulasi perusahaan daerah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Dengan perubahan status menjadi Perumda, perusahaan memiliki ruang yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan, penataan struktur organisasi, serta pengembangan investasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fauzi.
Dilain pihak, berdasarkan kajian Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut memaparkan hasil analisis dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda tersebut.
Dari sisi teknis pembentukan, ditemukan sejumlah bagian yang masih berupa kutipan langsung dari PP 54/2017 yang perlu disesuaikan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek substansi, TKH juga mencatat adanya tumpang tindih antara norma dalam Ranperda dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Khususnya dalam hal pendelegasian kewenangan yang harus mengikuti struktur regulasi yang berlaku.
“Beberapa pasal juga disarankan untuk disesuaikan guna menghindari inkonsistensi norma dan memperjelas peran masing-masing organ dalam struktur perusahaan daerah,” ujar Perancang Peraturan Per-UU Madya, Eki Indra Wijaya.
Kegiatan harmonisasi ditutup dengan pernyataan Zulfahmi yang mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pelayanan publik daerah.
Ia menekankan pentingnya segera melakukan penyempurnaan draf sesuai hasil harmonisasi agar dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan DPRD.
“Kami berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga menjadi pijakan nyata dalam peningkatan pelayanan air bersih yang layak dan berkeadilan bagi masyarakat Halmahera Utara,” ujarnya pada rapat harmonisasi yang dihadiri Dinas PDAM Halut, Setda Halut, Bappeda, dan Biro Hukum Provinsi Malut, dan Perancang Peraturan Per-UU Kemenkum Malut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan perannya sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik.(hms/red)