Petugas yang Back Up Bongkar Muat Ikan di Pelabuhan Ferry Saketa akan Dikenakan Sanksi

Klikfakta. id, HALSEL– Kepala Dinas Perhubungan( Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ramly  Manui memastikan akan memberi sanksi tegas kepada oknum petugas yang diduga memback up  bongkar muat ikan di dermaga pelabuhan ferry Saketa di Kecamatan Gane Barat.

Ramly  menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat ikan di dermaga pelabuhan ferry, yang diduga kuat dilakukan dengan sepengetahuan petugas menyalahi aturan.

” Pelabuhan ferry tidak boleh diizinkan kapal diluar peruntukkannya. Terkecuali ada insiden darurat. Apabila terdapat praktik seperti bongkar muat kapal ikan itu sudah tentu menyalahi aturan yang berlaku, ” tegasnya.

“Pelabuhan Ferry tidak boleh ada bongkar muat yang lain kecuali ferry. Jika ada emergency yang lain pun kecuali ada izin misalnya yang bersifat darurat, tetapi kalau normal tidak bisa,,” lanjutnya, pada Kamis (23/10/2025).

Ramly menegaskan siapa pun yang memberikan izin akan dipanggil mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Ramly  mengaku, setelah meminta penjelaskan dari petugas di pelabuhan ferry. Karena sudah komunikasi dengan petugasnya.

“Saya panggil dia untuk menghadap ke kantor. Kemudian, akan berikan evaluasi kembali sesuai dengan pelanggaran yang dibuat. Paling tidak ada semacam teguran atau surat pernyataan terkait dengan masalah tersebut, ” tandasnya.

Sebelumnya pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan satu unit kapal ikan bersandar di dermaga Pelabuhan feri Saketa, pada Rabu (15/10/2025) malam untuk pembongkaran hasil tangkapan ikan.

Ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dari kapal itu dimuat ke sejumlah mobil pikap menggunakan boks di atas dermaga pelabuhan yang diketahui merupakan area khusus penumpang kapal feri.

Kapal ikan berbahan fiber bernama Suka Damai tersebut diduga milik seorang oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Desa Madopolo, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil tangkapan ikan dari kapal tersebut telah dibeli oleh seorang pembeli bernama Ibu Fida, yang juga disebut-sebut sebagai istri oknum Babinsa di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dugaan kepemilikan kapal Suka Damai oleh oknum Babinsa tersebut turut dibenarkan oleh salah satu anak buah kapal (ABK) berinisial F, yang bertugas sebagai mualim satu.

“Kapal ini milik Pak Muhammad Bilal, Babinsa Madopolo. Ikan-ikan ini ditangkap pakai jaring di Madopolo dan dibeli oleh bos dari Weda. Kami sudah sering bongkar di sini, karena dapat izin dari petugas,” ungkapnya.

Padahal, secara aturan, kapal ikan tidak diperbolehkan bersandar maupun melakukan pembongkaran di pelabuhan feri karena berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.

Pelabuhan feri hanya diperuntukkan bagi transportasi penumpang dan kendaraan. Sementara pelabuhan perikanan secara khusus melayani kapal ikan dengan prosedur serta dokumen tertentu, seperti Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) yang diterbitkan oleh syahbandar.

Perbedaan fungsi antara pelabuhan feri dan pelabuhan perikanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan beserta peraturan turunannya.

Aktivitas bongkar muat ikan di pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, terutama jika dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi prosedur resmi.

Karena itu, setiap kapal ikan diwajibkan melakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan pemerintah, bukan di pelabuhan ferry. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page