Tiga Tersangka Pencurian Lintas Provinsi Asal Sulawesi Diserahkan ke Kejari Ternate

Klikfakta.id, TERNATE – Tim penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara menyerahkan tiga tersangka asal Sulawesi dalam kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

‎Penyerahan atau tahap II itu dilakukan sekaligus dengan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat Kejari Ternate Nomor: B-2829/Q.2.10/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.

Dalam proses serah terima yang berlangsung di Kantor Kejari Ternate, bertempat di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 09:00 WIT.

Tiga orang tersangka yang diserahkan itu satu diantaranya asal Sulawesi Tenggara dan dua orang lainnya Sulawesi Utara diantaranya Faisal (37) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementa dua orang lainnya asal Sulawesi Utara diantaranya Arik Anggarat (34) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 tahun) Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.

‎Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (4) dan (5) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎“Ketiganya diduga melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban, lalu mengambil sejumlah barang berharga didalam kendaraan tersebut,” ujar Kapolres melalui Kasih Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong.

‎Kasus ini berawal dari laporan dari korban, Arief Harjanto alias Arif (42), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 21 Agustus 2025.

‎Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pecahan kaca mobil bagian depan kiri, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi (DG 2718 QT dan DG 3286 JC).

Selain itu dua BPKB dan STNK asli, dua buah helm, beberapa potong pakaian, serta satu unit mobil Honda Jazz warna hijau dengan nomor polisi L 1347 AL.

‎Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakry Sadruddin melalui surat pengantar Nomor: B/1899/X/RES.1.8./2025/Sat Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025 menyatakan, ketiga tersangka dengan barang bukti yang telah lengkap dapat diserahkan dalam kondisi sehat.

“‎Dengan selesainya proses tahap II, penanganan perkara selanjutnya akan menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ternate untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page