Klikfakta. id-– Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menangguhkan sementara kegiatan operasional sebanyak 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perusahaan tambang batu
Tercatat dari 190 IUP yang izinnya dihentikan sementara teraebut, enam diantaranya beroperasi di wilayah Maluku Utara.
Enam perusahaan tambang tersebut diantaranya :
1. KSU Beringin Jaya – Maluku Utara (Mineral)
2 PT Adhita Nikel Indonesa – Maluku Utara (Mineral)
3 . PT Mineral Elok Sejahtera – Maluku Utara (Mineral)
4 . PT Mineral Jaya Molagina – Maluku Utara (Mineral)
5. PT Oro Kni – Maluku Utara (Mineral)
6. PT Wasile Jaya Lestari – Maluku Utara (Mineral)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan tersebut tidak dilakukan secara mendadak.
Dimana, sebelum penangguhan dilakukan, pemerintah telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Bahlil, inti persoalan sebenarnya sederhana, yaitu kewajiban perusahaan untuk membayar jaminan reklamasi.
Jaminan reklamasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun perusahaan untuk menganalisa kapasitas produksinya
” Jadi tujuanya itu, agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi. Karena kalau ini tidak kita lakukan, nanti tambang ini kan tidak untuk generasi kita. Itu anak cucu kita ke belakang, ” ucapnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (26/9/2025) lalu.
Bahlil memastikan apabila jaminan reklamasi tersebut sudah dibayarkan, maka permasalahan bisa dianggap selesai. Terlebih, pembayaran itu sifatnya hanya sebagai titipan, bukan dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau dia tidak membayar reklamasi, pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya. Siapa yang menjamin semua pengusahanya bisa melakukan? Ini berangkat dari evaluasi totalitas yang kita lakukan,” pungkas Bahlil. ***
Editor  : Redaksi
Sumber : CNBC Indonesia















