Klikfakta.id, TERNATE –Praktisi Hukum Agus Salim R Tampilang menyerukan kepada sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku Utara yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera dicopot.

Hal itu buntut dengan adanya para pimpinan OPD Maluku Utara itu telah diperiksa KPK atas perkara kasus dugaan Korupsi eks Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Agus mengatakan, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali harus dengan secepatnya mengambil langkah dan bersikap tegas terhadap Pimpinan OPD yang dipanggil KPK.

Menurutnya, pimpinan OPD yang telah dipanggil KPK itu sekaligus dimintai keterangan dalam perkara dugaan jual beli jabatan, dan suap proyek, serta perizinan tambang terhadap AGK.

“Apalagi, mereka yang dihadirkan itu sebagian telah bersaksi sebagai saksi didalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate,” ujar Agus Kepada Klikfakta.id,  Jumat 2024.

Langkah untuk mengganti OPD adalah menurut Agus, supaya tak berdampak buruk dan mengganggu aktivitas, serta menghambat pelayanan publik.

Sebab, menurut Agus para Pimpinan OPD yang dipanggil menjadi saksi di persidangan perkara AGK itu selain mempengaruhi pelayanan publik, juga menghambat realisasi program pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Jadi terkait dengan seruan untuk mengganti atau mencopot sejumlah kepala dinas itu, karena dinilai sangat masuk akal,” tukasnya.

Untuk itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diminta mendukung langkah Plt Gubernur Malut dalam pergantian sejumlah OPD, karna tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Jadi sudah seharusnya mereka di copot, karna tidak profesional, bahkan hanya mencari keuntungan pribadi buktinya ketika AGK ditangkap, rame-rame OPD diperiksa,” bebernya.

Hal ini sudah menunjukkan bahwa OPD saat ini lebih mengetahui peristiwa yang dialami AGK, bahkan ada pernyataan OPD ikut memuluskan perbuatan jahat AGK.

“Jadi sudah tidak ada alasan bagi Plt gubernur Malut untuk mengevaluasi para pimpinan OPD yang dihadirkan sebagai saksi oleh KPK itu,” katanya.

“Kalau boleh secepatnya diganti. Jangan biarkan orang-orang yang terindikasi bermasalah menduduki jabatan,” sambungnya.

Menurut Agus, reshuffle terhadap Pimpinan OPD tersebut merupakan langkah yang baik untuk Daerah Maluku Utara yang lebih maju.

“Mereka-mereka inikan sebelumnya sudah diperiksa KPK. Bisa jadi mereka juga ikut ditetapkan sebagai tersangka jika pengembangan kasusnya itu mengarah kepada mereka,” tukasnya.

Ia menyatakan bahwa masih banyak calon Pimpinan OPD yang lebih baik lagi, jika KASN juga mendukung plt gubernur untuk membuka asesmen khususnya pada Dinas bermasalah.

“Apakah Maluku Utara ini sudah tidak ada orang baik, sehingga pejabat yang dilantik oleh aktor dugaan Korupsi ini masih dipertahankan untuk menjadi pimpinan OPD,” tanya Agus.

Ia menjelaskan bahwa hampir 20 tahun Maluku Utara memiliki seorang pemimpin yang dianggap baik.

Namun pada akhirnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat, karena pada detik-detik berakhirnya masa jabatan ditangkap oleh KPK atas dugaan kasus korupsi.

“Untuk menghindari hal itu, semua pimpinan OPD yang ikut diperiksa KPK, saya tegaskan harus dicopot, jika tidak, maka akan terjadi seperti yang saat ini dialami AGK,” tegasnya.

Sebelumnya KPK mengamankan KH. Abdul Gani Kasuba alias AGK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Bidakara Jakarta pada Desember 2023 lalu.

Lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi dari kalangan, termasuk sejumlah kepala dinas yang diserukan agar diganti.

Diantaranya Sekda Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Inspektur Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala DP3A Musrifah Alhadar, Kepala ESDM Suriyanto Andili, serta Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.

Kemudian eks Kepala BKD M. Miftah Baay, mantan Kepala BPSDM Idrus Assagaf, Kepala Bappeda Sarmin S. Adam, Kepala DKP Abdullah Assagaf, Kepala Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan, mantan Kepala Dikbud Imran Yakub (sekarang menjabat Kadishub Maluku Utara).

Selain itu Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan M. Syukur Lila (sekarang menjabat sebagai staf ahli Gubernur Maluku Utara).

Dari sejumlah kepala OPD ini sudah beberapa dari mereka dihadirkan sebagai saksi.

Diantaranya, Suriyanto Andili, M. Miftah Baay, M. Syukur Lila, Bambang Hermawan, Idrus Assagaf, Nirwan MT Ali serta Samsuddin A. Kadir.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *