Klikfakta. id, HALSEL– Keterbukaan Informasi publik sangat diperlukan dengan tujuan agar dapat memberi informasi kepada masyarakat secara jelas, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.
Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada dalam pemerintah desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang diterima Klikfakta.id, hingga kini BPD Desa Saketa belum menerima dokumen APBDes 2025 yang telah disusun melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama masyarakat.
Salah satu warga Desa Saketa berinisial IK mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali meminta salinan APBDes melalui Ketua BPD Muammar J. Tuheteru, namun alasan yang disampaikan, dokumen tersebut tidak pernah diberikan oleh Kades Idjul M. Kiat.
“Sampai sekarang kami tidak tahu seperti apa isi APBDes 2025, padahal kami sudah beberapa kali meminta kepada BPD selaku lembaga pengawasan, tapi BPD beralasan tidak diberikan oleh Kades,” ujar IK kepada Klikfakta.id, Ahad (2/11/2025).
Menurut IK, tindakan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa kades Saketa sengaja menyembunyikan APBDes dari pengawasan lembaga desa guna menutupi indikasi penyelewengan dana desa.
“Patut kita curiga Kades Saketa akan melakukan tindak pidana korupsi, karena dapat dibuktikan dengan APBDes Tahun 2025 tidak diberikan ke BPD,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketidaktransparanan tersebut bukan kali pertama terjadi, bahkan Kades Idjul M. Kiat juga diduga terlibat dalam penyimpangan Dana Desa (DD) pada tahun 2023 dan 2024.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Apabila benar Kepala Desa tidak menyerahkan dokumen APBDes kepada BPD, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini ditayangk, kades Saketa Idjul M. Kiat ketika dikonfirmasi Klikfakta.id enggan menanggapi. ***
Editorb : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















