banner 468x60

Sidang Sengketa Tambang Nikel PT WKM dan PT Position Kembali Ricuh, Saksi Kunci Mangkir Enam Kali 

Suasana sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( foto: istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), kembali diwarnai polemik akibat absennya saksi kunci.

Direktur Operasional PT WKS, Yacob Sopamena, kembali mangkir untuk keenam kalinya dengan alasan sakit.

Absensi berulang ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai hal tersebut mengganggu jalannya persidangan.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menekankan pentingnya kehadiran saksi dalam proses peradilan.

Menurutnya, ketidakhadiran Yacob secara berulang berpotensi melanggar prinsip fair trial karena terdakwa kehilangan hak untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi.

“Persidangan akan kehilangan makna. Tanpa kehadiran saksi, pembacaan BAP tidak memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menguji keterangan secara langsung. Ini jelas mengganggu proses keadilan,” ujar Yohanes di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede ( foto : istimewa)

Yohanes juga menduga ketidakhadiran Yacob berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk menutupi dugaan illegal mining yang dilakukan PT Position.

Ia mendesak majelis hakim agar menggunakan langkah tegas dengan memanggil saksi secara paksa demi menjaga keadilan proses hukum.

Kuasa Hukum PT WKM Keberatan Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menyatakan keberatan atas absennya Yacob Sopamena.

“Kami doakan beliau lekas sembuh, tapi ini sudah keenam kalinya tidak hadir. Kalau bisa hadir secara daring melalui Zoom, kenapa tidak dilakukan? Kehadiran saksi sangat penting untuk mengungkap kebenaran,” tegas Kaligis.

Ia menambahkan, pihaknya memiliki bukti foto lapangan yang jika ditunjukkan diyakini akan membuat Yacob panik. Pernyataan ini memunculkan sorotan terhadap keseriusan saksi menghadiri persidangan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran saksi pada sidang berikutnya.

Sunoto meminta agar surat keterangan dokter dilampirkan secara resmi, dan memberi ruang bagi kuasa hukum untuk mengajukan keberatan jika saksi kembali absen tanpa alasan sah.

Dugaan Kejanggalan dalam BAP Saksi Kuasa hukum PT WKM juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang diajukan JPU.

Menurut Rolas Sitinjak, dua BAP yang diserahkan JPU memiliki kesamaan mencolok, mulai dari tanda baca hingga struktur kalimat, hanya berbeda pada nama saksi.

“Ini jelas janggal. Bahkan surat sakit Yacob sebelumnya hanya berlaku hingga 28 Oktober, tapi saat sidang dijadwalkan kembali pada 29 Oktober, ia kembali dinyatakan sakit,” ungkap Rolas.

Absennya Yacob disebut memperlambat proses hukum dan menghambat pembuktian sengketa tambang nikel di Halmahera Timur.

“Pihak yang tidak tahu persoalan justru dikorbankan. Karyawan menjadi korban dari perjanjian yang dibuat tanpa transparansi,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat, dengan perhatian publik kini tertuju pada apakah Yacob Sopamena akan hadir dan apakah proses hukum dapat berjalan secara adik (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page