Terpidana Kasus Suap Muhaimin Syarif Diperiksa Kejati Malut

Terkait Dugaan Korupsi Dana Oprasional DPRD Maluku Utara

Muhaimin Syarif usai menjalani pemeriksaan di Kejati Malut ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE– Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menggelar pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Malut periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Muhaimin Syarif, Rabu. (12/11/2025).

Muhaimin yang saat ini berstatus terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini, dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana operasional DPRD Maluku Utara.

Amatan awak media, Muhaimin keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.59 WIT malam, dan terlihat dikawal seorang petugas berbadan kekar dari Rutan Kelas IIB Ternate.

Mantan ketua DPD Partai Gerindra Malut ini, terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, topi putih, dan masker hitam menutupi wajahnya.

Muhaimin yang dikonfirmasi awak media usai menjalani pemeriksaan di halaman kantor Kejati Malut, enggan memberikan keterangan terkait dengan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. ‎ ‎”Tanya saja ke penyidik,” singkatnya sambil bergegas menuju mobil tahanan.

Muhaimin yang disapa Ucu ini juga enggan menjelaskan apakah pemeriksaannya itu, berkaitan dengan dugaan korupsi dana operasional DPRD yang saat ini tengah di lidik Kejati Malut

‎“Tanya saja ke penyidik ya.” jawabnya singkat.

‎ Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemeriksaan terhadap salah satu mantan anggota DPRD tersebut. ‎ ‎“Iya benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” singkat Richard.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Muhaimin diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan anggaran operasional dan rumah tangga DPRD Mulut yang diterima oleh pimpinan dan anggota dengan nilai Rp60 juta per bulan selama periode 2019–2024.

‎Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Malut juga telah memeriksa 10 orang saksi, di antaranya Ketua DPRD Malut Ikbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, eks Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Rusmala, Bendahara Sekretariat DPRD.

Bahkan 10 saksi tambahan juga telah diperiksa untuk mengungkap aliran dana tersebut, dan tim Penyelidik saat ini akan menelusuri penggunaan tunjangan perumahan maupun transportasi pimpinan bersama anggota DPRD Malut, dengan nilai Rp 29,832 miliar periode 2019–2024, serta Rp16,2 miliar untuk tunjangan transportasi. ‎ ‎Seluruh anggaran tersebut dengan nilai sebesar kurang lebih Rp100 miliar bersumber dari APBD Malut uang melekat di sekretariat DPRD. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page