Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Polda Maluku Utara Didesak Tindak Tegas PT. Hijrah Nusatama

Iluatrasi, foto : Net

Klikfakta.id, HALSEL — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara segera ambil langkah hukum yang tegas untuk menindak PT. Hijrah Nusatama atas dugaan pertambangan ilegal.

Pasalnya, PT. Hijrah Nusatama yang beroperasi di Halmahera Selatan diduga kuat menggunakan material Galian C secara Ilegal yang bertempat di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Padahal kewenangan untuk mengeluarkan izin dan pengawasan tambang galian C sepenuhnya berada di Pemerintah Provinsi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Sementara pemerintah kabupaten dan kota hanya memiliki kewenangan mengalokasikan ruang untuk kawasan pertambangan, memberikan rekomendasi tata ruang, serta menerbitkan dokumen lingkungan hidup.

Namun, fakta di lapangan PT. Hijrah Nusatama, yang diketahui perusahaan milik Hi. Hijrah, asal Tidore Kepulauan yang menjalankan aktivitas bisnisnya diduga mengambil material galian C secara terang tanpa dokumen resmi.

Devisi Investigasi dan Advokasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 telah mengatur dengan jelas proses perizinan dan kewenangan tambang batuan.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara, agar segera mengambil langkah tegas.

“Sebab kami menmukan fakta dilapangan yang berdasarkan hasil penelusuran harus menjadi atensi dari Ditkrimsus Polda Maluku Utara untuk memanggil Direktur PT. Hijrah Nusatama terkait aktivitas galian C ilegal ini,” tegas Sudarmono.

Aktivitas tersebut, menurutnya diduga kuat telah melanggar ketentuan hukum yang belaku dan masuk kategori penambangan galian C ilegal, yang kini disebut pertambangan batuan tidak berdasarkan regulasi Minerba.

“Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujar Sudarmono.

Selain itu, pelaku galian C ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP apabila terbukti menampung, membeli, atau menjual material dari hasil yang diduga kejahatan pertambangan, dengan ancaman hukuman pidana tambahan.

Bahkan dampak lingkungan mulai terlihat saat aktivitas pengambilan material secara ilegal tersebut dapat menimbulkan risiko kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi sungai, banjir, longsor, berkurangnya daerah resapan air, serta ancaman terhadap ekosistem dan permukiman warga.

“Data yang kami terima dilapangan bahwa material galian C dari Desa Samo dibawa ke Desa Dolik untuk mendukung pengerjaan proyek PT. Hijrah Nusatama, ” sebutnya.

Sudarmono menambahkan, sebagai warga negara dan pelaku usaha, semua pihak wajib taat hukum serta mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page