Pemda Halsel dan Halut Dorong Realisasi WPR dan IPR, Kapolda Malut : Semoga Jadi Contoh Bagi Daerah Lain

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono foto : Saha Buamona /Klikfakta.Id)

Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono kembali menegaskan komitmennya mendorong pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara atas keberpihakan terhadap masyarakat penambang lokal.

Pasalnya jenderal bintang dua itu mendorong kepada pemerintah merealisasikan kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IPR) penambang lokal.

Upaya ini juga ditujukan agar aktivitas tambang rakyat dapat dikelola secara lokal, manusiawi dan menguntungkan masyarakat, tanpa harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Saat ini terdapat dua pemerintah daerah yang telah merespons dorongan Kapolda tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Keduanya daerah ini sedang tengah melakukan pembahasan terkait pembentukan WPR serta penerbitan bagi penambang lokal.

“Sebagai Kapolda, saya apresiasi dua pemda tersebut yang sudah ikut mendorong realisasi WPR dan IPR ini,” ujar Irjen Pol. Waris Agono, pada Selasa (18/11/2025).

Kapolda menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sangat penting demi penataan tambang rakyat yang lebih berkeadilan dan berdampak positif bagi ekonomi masyarakat.

“Harus sama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang legal dan dapat menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

Sebab, menurutnya dengan legalisasi aktivitas penambangan melalui IPR ini masyarakat juga dapat memperoleh penghasilan dari lingkungan mereka sendiri tanpa melanggar hukum.

“Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah juga akan mendapat pemasukan dari royalti dan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Kapolda.

Kapolda juga menyoroti pentingnya untuk pembentukan koperasi pengelola tambang rakyat sebagai bentuk tata kelola yang transparan dan berkelanjutan.

Melalui koperasi, masyarakat desa menerima sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun, sehingga manfaat ekonomi tambang dapat dirasakan secara langsung.

Kebijakan ini lanjut Kapolda bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berperan menjaga stabilitas keamanan di kawasan pertambangan.

“Harapan saya, dengan adanya dua pemda yang sudah mendorong kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi pemda lainnya di Maluku Utara,” tutup Kapolda. (sah/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page