banner 468x60

Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp 60 Juta, Agus : Itu Haram, Kejati Malut Harus Tuntaskan

Praktisi hukum Agus R. Tampilang ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta.id, TERNATE — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional dan rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada periode 2019-2024 kembali menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum Agus R. Tampilang menegaskan bahwa skema pemberian tunjangan hingga mencapai Rp. 60 juta per bulan bagi seluruh anggota DPRD merupakan perbuatan melawan hukum.

Agus mengatakan bahwa skema penganggaran tersebut tidak mungkin terjadi tanpa kesadaran pihak yang mengatur dan menyalurkan kepada anggota DPRD tersebut.

Ia menilai ploting anggaran mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD Malut, namun masih diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan tindakan yang menabrak hierarki perundang-undangan.

“Jika sudah ada PP yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD, maka tidak boleh lagi pergub mengatur hal yang sama. Aturan tidak bisa membahas dua persoalan identik. Ini jelas penyimpangan dan bentuk perampokan uang negara,” tegasnya.

Menurut Agus, DPRD dan gubernur memiliki kedudukan hukum setara, sehingga pengaturan tunjangan melalui pergub justru menunjukkan lemahnya kontrol pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD.

“Penerbitan pergub terkait tunjangan DPRD itu merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tukasnya.

Agus bahkan berkeyakinan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memiliki dua alat bukti kuat, yakni keberadaan pergub dan keterangan para saksi. Menurutnya penyidik tidak perlu ragu menetapkan tersangka.

Dalam administrasi, Agus menegaskan bahwa eks Sekwan DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah sbagai kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah pihak paling bertanggungjawab.

Sebab, lanjut Agus, Abubakar Abdullah disebut sebagi pihak yang menyusun, mengatur, hingga memastikan aliran tunjangan masuk ke rekening seluruh anggota DPRD Maluku Utara. Untuk itu Ia mendesak bagi penerima dana tersebut untuk mengembalikannya.

“Itu uang haram, perbuatan melawan hukum. Bahkan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas. Tidak hanya eks Sekwan. Tapi 45 anggota DPRD juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Agus menambahkan, pembiaran tunjangan yang tidak sesuai dengan fiskal daerah melanggar undang-undang perbendaharaan Negara. Lebih parahnya lagi pengaturan anggaran tersebut diduga dilakukan pada massa pendemi Covid-19

“Saat COVID-19 itu pemerintah harusnya fokus pada penanganan bencana kemanusiaan. Jadi ika benar Pergub itu lahir di masa pandemi, maka ini kejahatan luar biasa. Kejaksaan wajib menuntaskan,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut hingga kini, sedikitnya 12 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejati Malut. Diantaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, eks Ketua DPRD 2019–2024 Kuntu Daud, eks Sekwan Abubakar Abdullah, dan Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman, serta terpidana suap Muhaimin Syarif, maupun beberapa anggota DPRD lainnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page