banner 468x60

Kejati Sebut Ada Saksi yang Punya Informasi Penting Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut

Kantor DPRD Malut ( foto : net)

Klikfakta.id, TERNATE — Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 terus bergulir.

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa belasan saksi, termasuk pimpinan dewan, anggota legislatif, serta pejabat sekretariat DPRD.

Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur legislatif maupun aparatur sipil negara (ASN). Diantaranya :

Kuntu Daud, Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 yang kini menjabat wakil ketua DPRD periode 2024-2029 dari politisi PDIP dapil V Halmahera Selatan.

M. Iqbal Ruray, Ketua DPRD Malut periode 2024-2029, dapil II Halmahera Barat dan Kota Ternate.

Muhaimin Syarif, mantan anggota DPRD Malut sekaligus mantan ketua DPD Gerindra, yang saat ini berstatus terpidana dalam kasus OTT KPK.

Sementara dari unsur ASN, penyidik telah memeriksa :

Isman Abbas, mantan Kabag Hukum DPRD yang kini menjabat Plt Sekretariat DPRD Malut.

Zulkifli Bian, mantan Kabag Umum yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut.

Rusmala Abdurrahman, Bendahara Sekretariat DPRD Malut.

Erva Pramukawati Konoras, Kabag Keuangan DPRD Malut.

Samsuddin A. Kadir, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Maluku Utara.

Abubakar Abdullah, mantan Sekrertaris DPRD yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam periode penganggaran tunjangan tersebut.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga yang dikonfirmasi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran sedang berada di luar daerah.

“Aku lagi di Jakarta, nanti ya,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko membenarkan bahwa hingga saat ini kurang lebih 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

“Ya, kasusnya masih dalam proses. Kalau nggak salah sudah 12 saksi yang kami periksa,” terang Fajar.

Ia menegaskan bahwa terkait dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan saksi lain yang dinilai memiliki informasi penting.

“Untuk peningkatan kasus, kami lihat dulu, karena masih pemeriksaan saksi yang lain,” tegasnya.

Fajar juga menyebutkan bahwa seluruh 45 anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 berpotensi ikut diperiksa, mengingat besarnya dugaan penyimpangan dalam penanganan tunjangan tersebut.

Terpisah, praktisi hukum M. Bahtiar Husni menilai penyidik Kejati Malut tidak perlu ragu dalam menetapkan tersangka, menurutnya sudah ada dua alat bukti yang cukup, yakni surat Peraturan Gubernur dan keterangan para saksi.

Bahtiar menegaskan bahwa secara administrasi, pihak yang paling bertanggungjawab adalah mantan Sekwan Abubakar Abdullah, karena berperan sebagai KPA.

“Abubakar merupakan sosok yang menyusun dan mengatur anggaran tersebut, hingga dapat mengalir ke rekening masing-masing anggota legislatif,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukan hanya mantan Sekwan, namun seluruh 45 anggota DPRD periode tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum, karena tunjangan yang diterima diduga tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi, tetapi juga melanggar UU perbendaharaan Negara karena mengalokasikan dana pada pos yang tidak sesuai aturan.

“Kami mengingatkan bahwa besaran tunjangan seharusnya disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah, bukan ditentukan secara sepihak, apalagi dilakukan pada masa krisis akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diterima Klikfakta.id dalam kasus ini sesuai dengan laporan anggaran dan realisasi tunjangan DPRD Malut 2020-2024 Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Sekretariat DPRD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Anggaran tunjangan DPRD Malut Tahun 2020 terdapat berdasarkan laporan anggaran melalui Sekretariat Daerah, dengan jumlah total sebesar Rp. 30.723.140.250,00 dan realisasi sebesar Rp. 29.379.051.250,00.

Pada tahun 2021 tunjangan DPRD Malut naik signifikan, dan berbeda dengan tahun 2020, sebab berdasarkan DPA tahun 2021 tunjangan tersebut senilai Rp. 39.546.150.000,00, realisasi hampir 100 persen yang sebesar Rp. 38.972.396.093,00.

Sementara tahun 2022 tunjangan DPRD kembali naik menjadi Rp 40.096.309.000,00 sementara itu realisasinya mencapai Rp 39.888.068.048,00.

Bahkan anggaran tunjangan tahun 2023 sama seperti tahun sebelumnya akan tetapi terdapat peningkatan pada serapan atau realisasi tahun 2023 sebesar Rp. 39.888.068.048,00.

Namun tunjangan untuk tahun kelima atau 2024 anggaran tersebut dari Rp40 miliar itu menjadi Rp41.429.034.000,00, bahkan realisasinya sebesar Rp 39.873.770.101,00.

( sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page