Klikfakta. id, HALBAR– Kepala Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Bahraen Habib, terancam dipolisikan di Polres Halmahera Barat terkait dugaan pencemaran nama baik.
Bahraen diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mitra kerjanya salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial R.
Wiwi yang juga anak salah satu anggota BPD Gamsungi mengaku mereka merasa dijebak dan dirugikan oleh tuduhan maupun informasi yang diduga disebarkan sang kepala desa.
” Mereka jebak papa saya. Jadi saya harus turun tangan. Tentang kepala desa selingkuh, karena kades punya istri lari, kemudian cerita ke orang bahwa suaminya selingkuh, sehingga masyarakat tahu kades selingkuh dari istrinya sendiri, ” ujar Wiwi Selasa (26/11/2025).
Menurutnya, persoalan rumah tangga yang menyeret nama kades telah mengganggu kenyamanan warga.
Bahkan, ketidakhadiran kepala desa di wilayah tugasnya turut memperkeruh situasi.
“Masyarakat tidak nyaman karena pemimpin selalu terlibat masalah rumah tangga. Kemudian kades tidak ada di desa, sehingga Ketua BPD bikin surat pemberhentian, anggota BPD buat petisi dan banyak masyarakat yang tanda tangan,” sebutnya.
Kasus itu juga sudah dilaporkan hingga ke tingkat Kabupaten. Bahraen sempat dipanggil oleh DPRD.
Namun, situasi berbalik ketika istri kades memberikan kesaksian bahwa suaminya tidak berselingkuh. Pernyataan yang dinilai keluarga BPD sebagai upaya memutarbalikkan fakta. “Istrinya menyampaikan BPD dan masyarakat melakukan pencemaran nama baik. Dorang tuntut balik, “.
” Masyarakat mau dipanggil bersaksi, tapi kades tidak mau. Kasus ini sudah diproses di Polres, tapi masyarakat belum dipanggil sampai sekarang,” tandasnya. Wiwi menegaskan bahwa ayahnya, anggota BPD inisial R, menjadi pihak yang paling dirugikan. “Papa dijebak dan dilaporkan ke Polres, ” ucapnya. (sah/red)















