banner 468x60

PP Formapas Malut Desak Pemerintah Beri Sanksi ke PT JAS dan PT ARA yang Beroperasi di Haltim

Diduga Merusak Lingkungan dan Lahan Persawahan para Petani

Pencemaran diduga bersumber dari areal pertambangan PT ARA dan PT JAS di wilayah Subaim, Wasile, Haltim, tampak warna air sungai laut, maupun areal sawah tampak berubah kuning kecoklatan ( Dok : JATAM)

Klikfakta.id, JAKARTA — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) pada Maluku Utara Jakarta mengecam keras aktivitas pertambangan PT. Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT. Alam Raya Abadi (ARA) yang beroperasi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.

Pasalnya, aktvitas pertambangan PT. JAS dan PT. ARA diduga menyebabkan kerusakan lingkungan laut dan lahan persawahan, serta menimbulkan kerugian besar bagi warga yang bekerja sebagai petani di Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Umum Formapas Malut Riswan Sanun menyampaikan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar yang diduga kuat limbah berasal dari aktivitas dua perusahaan tambang tersebut.

“Kondisi ini sudah tentu akan menimbulkan keresahan bagi para petani dan mengancam keberlangsungan produksi pangan daerah,” ujar Riswan kepada Klikfakta.id, Rabu (26/11/2025).

Riswan mendesak kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk segera mengevaluasi hingga membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. JAS dan PT. ARA.

Desakan ini bukan tanpa dasar, karena merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) khususnya pasal 65, 69, dan pasal 70, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, Pasal 145 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

“Pemerintah daerah sudah sangat lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jika dinas ESDM dan Lingkungan Hidup Provinsi, serta DPRD Malut masih menutup mata, maka Kami akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ESDM dan KLHK,” tegas Riswan.

Formapas lanjut Riswan, telah menerima laporan warga sekitar 18 hektare lahan sawah dengan usia tanamnya 17 hari rusak parah akibat tercemar limbah tambang. Kerusakan ini bukan hanya mengancam ketahanan pangan lokal, akan tetapi memukul ekonomi keluarga petani yang sepenuhnya menguntungkan hidup pada hasil panen.

Ia kemudian mengingatkan bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menurutnya kondisi ini riil menunjukkan bahwa status tersebut hanya slogan tanpa realisasi m

“Apalagi saat ini produksi padi yang disebut terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan,” pungkasnya.

Kerusakan lingkungan juga disebut meluas hingga ke wilayah pesisir. Para petani rumput laut dan nelayan di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile, terancam kehilangan mata pencaharian akibat turunnya hasil budidaya rumput laut sejak hadirnya PT. JAS di wilayah tersebut.

‘Selama bertahun-tahun rumput laut menjadi sumber utama pendapatan warga untuk menopang kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka,” tambahnya.

Riswan menegaskan Formapas Malut mendesak kepada Kementerian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera memberikan sanksi tegas terhadap PT. JAS dan PT. ARA.

Hingga berita ini ditayang, pihak PT. JAS maupun PT. ARA masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page