banner 468x60

Resmi Bebas Bersyarat, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Muhaimin Syarif

Muhaimin Syarif saat menjalani pemeriksaan di KPK ( foto : Tempo. co)

Klikfakta.id, TERNATE — Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate usai mendapat program pembebasan bersyarat( PB).

Muhaimin, yang akrab disapa Ucu, terlihat keluar dari kawasan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (21/11/2025).

Muhaimin sebelumnya terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Almarhum Abdul Gani Kasuba.

Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu S. Tilaar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Ucu telah resmi berstatus bebas bersyarat.

“Iya bebas PB, (Pembebasan Bersyarat),” singkat Abdu kepada sejumlah awak media, pada Rabu (26/11/2025).

Abdu menjelaskan, Muhaimin juga memperoleh sejumlah pengurangan masa hukuman berupa remisi umum, remisi khusus, serta remisi dasawarsa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara, Said Mahdar, menerangkan bahwa pembebasan bersyarat Ucu didukung oleh akumulasi pengurangan masa tahanan dan masa penahanan sebelum vonis.

“Selama prosesnya ada pemotongan sebelum vonis, kemudian mendapatkan remisi sehingga memungkinkan untuk bebas,” kata Said.

Menurutnya, total remisi yang diterima oleh Ucu sekitar 5 bulan, dan seluruh prosedur dalam pengajuannya telah memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat juga diterbitkan langsung oleh Ditjen Pemasyarakatan pusat di Jakarta.

“Kita mengajukan sesuai aturan, karena kalau tidak sesuai, makan pengajuannya akan ditolak,” jelasnya, mengakhiri.

Berikut rangkuman perjalanan kasus korupsi Muhaimin Syarif hingga akhirnya bebas bersyarat

Muhaimin Syarif sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Majelis hakim yang dipimpin Rudi Wibowo dapat menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 150 juta, Subsidair 3 bulan kurungan.

Lamanya masa penahanan selama proses hukum juga telah dikurangi dari total hukuman.

Muhaimin yang diketahui mulai ditahan oleh KPK pada Rabu 17 Juli 2024.

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan, kemudian digiring ke ruang konferensi pers dengan mengenakan rompi Oranye dan tangan diborgol.

Dengan status bebas bersyarat ini, Ucu wajib menjalani bimbingan dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan hingga masa pembebasan bersyaratnya tuntas. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page