banner 468x60

Akademisi Unkhair Ternate : Anggota Polri Bisa Tugas ke Instansi Lain yang Berkaitan dengan Kepolisian

Klikfakta.id, TERNATE — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menuai beragam tanggapan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara Amriyanto.

Amriyanto memberikan penjelasan mengenai makna putusan tersebut serta norma yang dipersoalkan dalam permohonan uji materi terkait putusan MK yang membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”

Ia mengatakan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak secara otomatis menghapus kemungkinan penugasan anggota Polri ke luar institusi Polri.

Hal itu karena pembatalan hanya menyasar bagian penjelasan, bukan norma pokok yang mengatur hubungan antara status keanggotaan Polri dan jabatan di instansi lain.

“Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, selama jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan peran dan fungsi Kepolisian,” jelasnya.

Amriyanto menerangkan bahwa istilah “sangkut paut” dalam konteks tersebut berarti adanya hubungan atau relevansi langsung dengan fungsi kepolisian, mencakup:

Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Dengan demikian, penugasan anggota Polri pada instansi yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut tetap dimungkinkan.

Amriyanto menegaskan bahwa putusan MK tidak menghapus kewenangan Kapolri untuk memberikan penugasan ke instansi lain.

Kewenangan tersebut tetap dapat dijalankan selama jabatan yang diberikan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana diatur undang-undang.

Ia mencontohkan beberapa instansi yang memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian, seperti:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Instansi-instansi tersebut menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum, sehingga penugasan anggota Polri pada lembaga-lembaga tersebut tetap sah tanpa mengharuskan pengunduran diri atau pensiun.

Lebih lanjut, Amriyanto menilai bahwa untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

“Aturan tersebut penting untuk secara tegas mengatur,” tambahya.

Jabatan-jabatan apa saja di luar Polri yang dapat diduduki tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun,

mekanisme penugasan,

kriteria jabatan yang dianggap relevan dengan fungsi kepolisian.

Ia menekankan bahwa kejelasan aturan tersebut akan menghindarkan perbedaan penafsiran baik di kalangan praktisi maupun masyarakat, serta menjadi pedoman bagi Kapolri dalam memberikan penugasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dengan adanya aturan pelaksana yang jelas, perbedaan tafsir dapat dihindari, dan anggota Polri memperoleh kepastian hukum terkait penugasan di luar institusi Kepolisian,” tutupnya. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page