Klikfakta.id, HALUT- Organisasi Loloda Raya Maju (Lorama) menyuarakan pemekaran wilayah Loloda menjadi Kabupaten Loloda Raya.

Desakan ini muncul lantaran wilayah tersebut layaknya untuk di mekarkan.

Ketua Umum Lorama DR. Harun Taliawo mengungkapkan, sejumlah wacana terkait pemekaran Loloda sebagai Kabupaten Loloda Raya.

Menurut dia, secara administrasi Loloda memiliki 5 Kecamatan tersebar di Kabupaten Halmahera Barat terdiri dari 2 Kecamatan dan Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 3 Kecamatan.

Selain itu jika ditinjau dari segi geografis, wilayah tersebut sangat luas serta berada perbatasan antar negara yakni Indonesia dan Fhilipina, sehingga perlu menjadi perhatian khusus baik Pemerintah Pusat maupun Daerah.

” Sumber daya alam maupun sumber daya manusia menjadi modal besar bagi masyarakat Loloda untuk dapat memutuskan nasibnya sendiri,” ujarnya kepada Klikfakta.id, Selasa 26 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah BAB II Pasal 4 ayat 2.

” Dengan dasar diatas maka atas nama masyarakat Loloda kami Organisasi Loloda Raya Maju yang adalah representative dari masyarakat Loloda secara umum perlu menyampaikan secara terbuka kepada semua pihak, baik kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun masyarakat secara umum bahwa Loloda harus berdiri sendiri menjadi satu Kabupaten Loloda Raya terpisah dari Wacana Pemekaran Daerah Otonom Galela Loloda Maupun Ibu Loloda,” jelasnya.

Sebelumnya Loloda merupakan salah satu wilayah kecamatan yang ibu kota kecamatannya berada di Desa Kedi Kecamatan Loloda sampai saat ini.

Namun dalam perkembangan, pada tahun 90-an Loloda di mekarkan lagi menjadi 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Loloda dan Kecamatan Loloda Utara, seiring dengan perkembangan wilayah maka berdasarkan Undang- undang Nomor 1 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten halmahera utara, kabupaten halmahera selatan, kabupaten kepulauan sula, kabupaten halmahera timur, dan kota tidore kepulauan di provinsi maluku utara, Loloda dipisahkan kedua wilayah administrasi Kabupaten.

Dan akhirnya setelah terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara maka terjadi lagi Pemekaran dari Kecamatan Loloda Utara dibagi 2 yaitu Kecamatan Loloda Utara, Kecamatan Loloda Kepulauan (2004), dan Kecamatan Loloda Timur (2020) yang sampai saat ini juga belum tahu prosesnya sampai dimana.

Sementara untuk Kecamatan Loloda Induk dimekarkan lagi menjadi Kecamatan Loloda dan Kecamatan Loloda Tengah (2021).

Sehingga secara administrasi Loloda memiliki 5 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Halmahera Barat 2 Kecamatan dan Kabupaten Halmahera Utara 3 Kecamatan.

Harun menambahkan, maksud dari konsep pemekaran Loloda Raya adalah menjadikan Loloda menjadi sala satu Kabupaten Loloda Raya yang mandiri dan setara dengan daerah lain baik dari sisi pembangunan Infrastruktur, ekonomi, social budaya maupun pendidikan.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan public dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” pungkasnya.***

EditorĀ  : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *