Klikfakta.id, HALTENG — Polemik pembangunan Jalan Trans Kieraha di wilayah Provinsi Maluku Utara yang menghubungkan Sofifi–Ekor–Kobe kini melebar ke isu baru.
Pasalnya Warga dan kalangan legislatif mulai menyoroti proyek pembangunan jalan Desa Kulo Jaya menuju Dusun Kulo di Halmahera Tengah yang menelan anggaran besar, mencapai Rp30 miliar dalam APBD 2026.
Abd. Rahim Odeyani, warga Halmahera Tengah, menilai proyek tersebut layak diperdebatkan secara rasional dan terbuka.
Menurutnya, alokasi anggaran sebesar itu memunculkan pertanyaan mendasar arah pembangunan daerah.
Terlebih proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 dan tidak ditopang oleh dokumen perencanaan maupun analisis lingkungan.
Fraksi DPRD Pertanyakan Penganggaran
Mayoritas fraksi di DPRD Halmahera Tengah, kata Rahim, mempertanyakan bagaimana anggaran Rp30 miliar bisa masuk dalam tubuh APBD 2026, sementara proyek tersebut tidak termuat dalam RPJMD atau RTRW kabupaten.
Padahal RTRW berfungsi sebagai pedoman utama dalam pengelolaan ruang dan arah pembangunan jangka panjang.
“Tanpa dokumen perencanaan, tanpa AMDAL, tanpa kajian komprehensif, sulit memastikan bahwa proyek sebesar ini benar-benar layak dan bermanfaat,” ujarnya, melalui via pesan rilisnya kepada Klikfakta.id, pada Selasa (2/12/2025).
Rahim juga mempertanyakan detail pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pembebasan lahan, land clearing, konstruksi, hingga pekerjaan aspal.
Ia menilai perlu ada penjelasan teknis yang transparan agar publik memahami alasan kebutuhan anggaran sebesar itu.
Dugaan Keterkaitan dengan Jalan Trans Kieraha
Rahim mengaitkan pembangunan ruas jalan Kulo Jaya–Kulo dengan rencana besar Jalan Trans Kieraha yang digagas Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan dokumen feasibility study (FS) Jalan Trans Kieraha, rute yang diusulkan Pemkab Halteng menunjukkan pola jaringan yang mirip.
“Secara jelas terlihat bahwa jaringan jalan ini punya keterkaitan dengan ruas jalan Trans Kieraha. Tidak salah jika muncul dugaan bahwa proyek ini bagian dari strategi memperlancar agenda tersebut,” katanya.
Risiko Lingkungan Diabaikan
Rahim juga menyoroti dampak ekologis. Kawasan Trans Kobe hingga Lukulamo dan sekitar Lelilef disebut sebagai wilayah yang rawan banjir akibat deforestasi dan perubahan bentang alam.
“Pembangunan tanpa kajian lingkungan akan memperparah deforestasi dan meningkatkan risiko bencana. Proses pembangunan harusnya mengedepankan mitigasi dan partisipasi publik,” tegasnya.
Untuk itu, Ia mendesak kepada Pemkab Halteng melakukan kajian lebih komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi serta seluruh pemangku kepentingan sebelum memulai pekerjaan fisik.
Spekulasi Kompensasi Dana Bagi Hasil
Polemik semakin berkembang ketika publik mengaitkannya dengan tertundanya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Halteng dari Pemprov Maluku Utara.
Rahim menyebut muncul dugaan bahwa anggaran Rp30 miliar tersebut merupakan bentuk kompensasi atau barter kepentingan untuk membantu pembangunan ruas jalan yang diduga bagian dari Trans Kieraha.
Padahal secara aturan, DBH adalah hak kabupaten/kota yang tidak boleh diarahkan penggunaannya oleh pemerintah provinsi.
“Penggunaan DBH merupakan kewenangan kepala daerah sesuai semangat otonomi daerah. Provinsi tidak punya otoritas langsung menentukan belanja DBH kabupaten/kota,” ujarnya.
Minta Proyek Dievaluasi Total
Rahim menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan jalan penghubung Kulo Jaya–Kulo. Namun ia meminta agar prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian, bukan karena kepentingan politik ataupun agenda tersembunyi.
“Belum sebatang pohon ditebang, pemerintah daerah seharusnya membuka seluruh dokumen, melakukan konsultasi publik, dan menyajikan kajian teknis yang dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (sah/red)















