Klikfakta.id, TERNATE — Uang dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) terkait kasus suap diduga mengalir ke sejumlah perempuan simpanan.

Hal ini terungkap dalam persidangan keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) yang berlangsung pada Senin 25 Maret 2024.

Sidang yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon selaku Hakim ketua dan didampingi empat hakim anggota lainnya itu, oleh Jaksa penuntut umum( JPU) KPK  menghadirkan empat saksi, yang diketahui ajudan eks AGK.

Mereka diantaranya Wahidin Tachmid selaku anggota Polri aktif, Zaldi Kasuba selaku Keponakan AGK, Rizmat Akbarulah, dan Fajrin.

Mereka dihadirkan sebagai saksi didalam persidangan dengan terdakwa Adnan Hasanuddin selaku mantan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara.

Mereka diketahui orang dekatnya AGK. Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam sidang kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) tim penyidik KPK kepada AGK di Maluku Utara dan Hotel Bidakara Jakarta pada 18-19 Desember 2023 lalu.

Dari empat terdakwa yang menjalani sidang keempat itu terlihat majelis hakim lebih terfokus pada transaksi uang masuk ke AGK yang diberikan oleh terdakwa.

Wahidin Tachmid selaku anggota Polri aktif dalam persidangan dicecar oleh anggota majelis hakim Kadar Noh dan JPU KPK untuk dimintai pertanggungjawaban atas sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening istrinya Grayu.

“Uang tersebut diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset berupa dua unit mobil, satu unit motor dan sejumlah bidang tanah,” ucap Kadar.

Terkait dengan pembelian kendaraan dan tanah, sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim Kadar Noh dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) Wahidin.

Dalam BAP ada uang yang ditransfer dari AGK ke istri Wahidin untuk membeli dua unit mobil senilai Rp 250 juta.

Selain itu, uang dugaan korupsi AGK juga ternyata dipakai untuk pembelian sepeda motor NMAX senilai Rp 34 juta dan sebidang tanah di Sofifi senilai Rp 20 juta.

JPU KPK mencoba untuk mendalami aliran uang yang mengalir ke Windi Claudia, namun ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tumpubolon mengatakan soal Windi nanti didalami saat sidang AGK.

“Kita fokus dulu di pokok perkaranya terdakwa Adnan Hasanudin, Windi nanti di sidang AGK,” ujar Rommel.

Didalam persidangan itu juga nomor rekening Grayu yang diketahui selaku istri saksi Wahidin, disebut menerima transferan uang milik tersangka AGK.

Uang tersebut diduga ditransfer ke rekening atas nama Windi Claudia.

Bahkan uang-uang dari hasil dugaan korupsi AGK ini juga diduga mengalir ke sejumlah perempuan lain selain  Windi Claudia, yakni  Fadila, dan Putri.

Meski begitu JPU KPK tidak pernah menyebutkan berapa jumlahnya uang yang masuk ke rekening Grayu.

Wahidin dalam kesaksiannya juga tak mengelak apa yang ditanyakan oleh JPU terkait dengan ihwal istrinya Grayu sehingga bisa meminta nomor rekening Windi Claudia.

“Kalau soal itu yang saya ingat pernah. Tapi penggunaannya untuk apa saya tidak tahu,” kata Wahidin menjawab pertanyaan JPU.

Wahidin mengaku bahwa dirinya baru saja mengetahui kalau ada transferan uang melalui rekening Windi Claudia, setelah istrinya memberitahu kepadanya.

“Saya tahu itu setelah dijelaskan oleh Istri Saya,” katanya.

Kemudian JPU menanyakan apa yang diterangkan oleh majelis itu, termasuk penggunaannya pak? Apakah untuk beli dua unit mobil, satu unit motor NMAX dan tanah yang sebagaiannya sudah disita KPK?

“Iya siap Betul semua itu Pak,” jawab Wahidin.

Meski begitu, Wahidin mengakui tidak tahu persis dari mana uang AGK yang diterima oleh istrinya melalui Windi Claudia.

Bahkan Wahidin dituding hanya diam dan menjawab ‘siap’ saat ditanya JPU perihal khusus para perempuan yang diduga menerima transferan dari tersangka AGK.

“Keterangan saksi nomor lima ini kan, ajudan bahwa sanya gubernur sering meminta transfer ke beberapa perempuan dengan alasan bantuan orang sakit dan biaya kuliah,” kata JPU.

Kemudian saksi mengetahui ternyata pihak-pihak tersebut hanya dalih, padahal sebenarnya yang pernah dilihat adalah hubungan khusus para perempuan dengan Gubernur.

“Ini keterangan nomor lima, kami hanya membaca kembali,” tanya jaksa mengulangi BAP Wahidin dan dijawab Siap.

Wahidin juga mengaku pada saat memberikan kesaksiannya didalam persidangan mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang transferan sebanyak 5 sampai 6 kali dari terdakwa Adnan Hasanuddin.

“Uang yang ditransfer melalui saya itu nominalnya Rp 25-50 bahkan sampai Rp100 juta dan kalau tidak salah sampai November 2023,” katanya.

Wahidin pernah diminta AGK untuk menampung uang transferan dari pihak lain ke rekening pribadinya, dan harus melaporkan nominal yang ditransfer serta asal muasal uang tersebut.

“Dari uang tersebut untuk ditransfer ke perempuan, yang diduga perempuan ada hubungan dengan AGK,” sebutnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *