Klikfakta.id, SOFIFI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap dua temuan dalam hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023.
Temuan tersebut menyoroti lemahnya tata kelola keuangan dan aset daerah.
Temuan yang pertama adalah adanya utang pengadaan aset tetap di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1,23 miliar.
Hingga akhir tahun anggaran 2023, utang tersebut belum diselesaikan. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan asas periodisasi dalam akuntansi pemerintahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya utang pengadaan aset tetap yang belum diselesaikan. Hal ini tidak sesuai dengan asas periodisasi akuntansi,” tulis BPK Maluku Utara dalam laporannya yang diterima Klikfakta.id, Minggu (7/12/2025).
Temuan kedua berkaitan dengan kelebihan pembayaran pada belanja perjalanan dinas dan konsumsi rapat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk di Sekretariat DPRD.
Total nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp437,25 juta.
BPK menjelaskan, kelebihan pembayaran terjadi akibat perbedaan penggunaan tarif Standar Biaya Umum (SBU) serta lemahnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Hal ini dapat menunjukkan belum optimalnya pengelolaan anggaran oleh SKPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar segera melakukan penyetoran ke kas daerah atas nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam audit.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar penguatan mekanisme verifikasi dokumen pertanggungjawaban di seluruh SKPD.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan dan mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Sebagai lembaga audit negara, BPK kembali menegaskan bahwa peningkatan administrasi serta pengawasan internal menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Perbaikan sistem pengendalian intern diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan keuangan di masa mendatang.
Dengan langkah pembenahan yang direkomendasikan tersebut, BPK berharap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke depan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (sah/red)















