banner 468x60

KPK Hentikan Penyidikan TPPU Mendiang AGK, Aset Sitaan Dikembalikan ke Ahli Waris

Gedung KPK RI ( foto: Net)

Klikfakta.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) secara resmi menghentikan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat menyeret mendiang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Seiring dengan waktu penghentian penyidikan tersebut, KPK juga berencana mengembalikan seluruh benda dari sitaan yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan adanya surat dari KPK terkait pencabutan penitipan barang bukti perkara TPPU Abdul Gani Kasuba.

“Dalam surat itu, KPK menyampaikan penyidikan TPPU terhadap AGK dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Sprin.Henti.Dik/76A/DIK.00/01/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025,” kata Aan, Senin (8/12/2025).

Penghentian penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada saat AGK menjabat sebagai Gubernur Malut periode 2014–2019 hingga 2019–2024.

Aan menjelaskan, surat dari KPK pada awalnya ditujukan kepada Kepala Rupbasan Ternate. Namun, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 serta Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 399 Tahun 2025, Rupbasan Kelas II Ternate resmi berada di bawah pengelolaan Kejari Ternate dan beralih nama menjadi Rupbasan Kelas I Ternate.

“Karena itu koordinasi pengelolaan aset kini dilakukan langsung antara KPK dan Seksi Pemulihan Aset serta Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ternate,” jelasnya.

Terkait jumlah aset yang akan dikembalikan, Aan menyebutkan terdapat 49 item benda sitaan yang akan dicabut penitipannya dalam minggu ini.

Seluruh barang tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada ahli waris mendiang Abdul Gani Kasuba. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page